Pengertian Dana Perimbangan, Fungsi dan Jenisnya

Jumlah Dana Perimbangan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dana tersebut ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Lalu apa sih Dana Perimbangan itu? Apa tujuannya? Dan terdiri apa saja?




Pengertian Dana Perimbangan



Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) sebagai salah satu wujud dari komitmen antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Fiskal.

Sehingga tujuan dikeluarkannya Dana Perimbangan, yaitu:

  1. Membantu Pemerintah Daerah dalam mendanai kewenangannya
  2. Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah
  3. Mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintah antar daerah.


Dana Perimbangan Terdiri dari Apa Saja?


Dana Perimbangan terdiri dari:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH)
  2. Dana Alokasi Umum (DAU)
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  4. Transfer lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi) yang terdiri dari Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus

Penjelasan lebih detailnya di bawah ini.

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil terbagi menjadi dua, yaitu Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak.

a. Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak terdiri atas:
b. Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari :
  • Kehutanan;
  • Pertambangan umum;
  • Perikanan;
  • Pertambangan minyak bumi;
  • Pertambangan gas bumi; dan
  • Pertambangan panas bumi.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) atau disebut juga General Allocation Grant adalah Dana Perimbangan yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 Pasal 29 Proporsi DAU antar Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya untuk menjamin tercapainya standar pelayanan public minimum diseluruh negeri.

Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mengatasi dan mengurangi ketimpangan/kesenjangan fiskal keuangan vertical Pusat-Daerah dan ketimpangan/kesenjangan horizontal antar-daerah karena ketidakmerataan sumber daya yang ada pada masing-masing daerah sehingga tercipta stabilitas aktivitas perekonomian di daerah.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Daerah sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam APBN.

Kewenangan DAK tidak diserahkan kepada daerah tetapi berada di pemerintah pusat. Implikasi DAK adalah lebih kepada pelayanan dasar untuk masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

4. Transfer Lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi)

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 maupun UU No. 33 Tahun 2004 tidak ada pasal yang secara tegas menetapkan aturan Dana Perimbangan dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal yang mendasari adalah Perda yang dibenarkan dalam ke Undang Undang tersebut untuk mengatur adanya Dana Perimbangan, Hibah, Dana Darurat, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dana ini secara khusus untuk tujuan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Selain itu dana penyesuaian ditunjukan untuk tunjangan pendidikan, infrastruktur dan sarana, dan cukai. Otorisasi Dana Penyesuaian penggunaanya jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Masing-masing besaran dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah berbeda-beda. Peran DAK adalah yang terkecil terhadap dana perimbangan, DAU dan DBH perannya menonjol dalam dana perimbangan. Sedangkan Dana penyesuaian perannya mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang kegiatanyya menjadi urusan daerah.

Besarnya dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah seharusnya diikuti dengan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan suatu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satu ukurannya ditandai dengan keberhasilan pemerintah daearah dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dana transfer yang diberikan kepada Daerah setiap tahunnya semakin meningkat dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara adil, merata, dan berkesinambungan guna mencapai indikator keberhasilan pemerintahan yang secara bertahap akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.

1 Response to "Pengertian Dana Perimbangan, Fungsi dan Jenisnya"