Lelang Jabatan Adalah: Dasar Hukum, Kelebihan dan Kekurangan, dan Penerapan Lelang Jabatan

Lelang jabatan sebagian besar masyarakat bisa jadi kurang akrab dengan istilah tersebut. Selama ini, kita mengenal kata lelang adalah barang atau proyek. Reformasi birokrasi merupakan sebuah gebrakan baru dalam dunia birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan aparatur yang akuntabel serta memiliki syarat kompetensi dan prestasi kerja. 

Salah satunya yakni melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka ini. Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.


Cara ini memang manjur untuk menjaring pegawai internal yang tepat dalam mengisi jabatan dalam struktur pemerintahan. Pegawai yang merasa tertantang kemungkinan besar akan mempunyai effort dan keinginan yang tinggi untuk berprestasi. 

Meski seorang pegawai baru bekerja beberapa tahun namun mempunyai kemampuan untuk memimpin kelurahan atau kecamatan, kenapa tidak. Sementara semangat yang lain tentunya goal dari cara ini, yaitu mencari kader terbaik di lingkungan internal yang nantinya diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang mampu melayani masyarakat atau pemimpin yang melayani (servant leader).

Definisi Lelang Jabatan


Pada dasarnya Lelang jabatan atau sering disebut dengan istilah job tender ini bukan hal baru dalam perspekif administrasi publik. Dalam konsep New Public Management (NPM), lelang jabatan sudah dikenalkan dan dipraktekkan di negara-negara Barat, dengan istilah yang berbeda-beda.


Tujuannya adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien Lelang jabatan merupakan katalis terciptanya good governance di dalam pemerintahan yang nantinya mampu memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 Hal ini dikarenakan rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi.

Sistem ini akan menjadi salah satu pengungkit keberhasilan reformasi birokrasi baik di level pusat maupun daerah. Mekanisme lelang jabatan mampu mencegah terjadinya politisasi birokrasi, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat bermodal suka dan tidak suka berdasarkan kesubjektifan dalam memilih. Stigma masyarakat bahwa PNS adalah sebuah comfort zone harus diubah menjadi sebuah competitive zone sehingga tercipta persaingan yang sehat diantara para pegawai. Dan, lelang jabatan adalah salah satu di antara pemicunya.

Mekanisme lelang jabatan dilakukan secara transparan dan selektif. Transparan karena dilakukan secara terbuka dan setiap orang yang memiliki syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia. Dan dikatakan selektif karena proses pelaksanaannya dilakukan melalui uji kompetensi ataupun fit and proper test.

Lelang jabatan mengubah paradigma pegawai, dimana pegawai yang berminat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi harus mengajukan dirinya untuk kemudian dibandingkan dengan kualitas calon pimpinan tinggi yang lain. Selain itu, instansi pemerintah sebagai pihak yang wajib melakukan lelang jabatan harus mempersiapkan diri melalui penyiapan perangkat lelang jabatan, baik peraturan pelaksanaannya, organisasi pelaksana lelang jabatan, hingga personil yang memiliki kualitas yang memadai untuk dipilih dalam lelang jabatan.

Dasar Hukum


Dikarena sifatnya yang masih belum lazim, metode atau mekanisme lelang jabatan ini dalam penerapannya masih menuai berbagai kontroversi atau perdebatan mengingat dasar hukum yang ada dan berlaku saat ini dinilai belum memadai, sehingga hal-hal yang dikhawatirkan akan menjadi kebijakan yang “cacat hukum‟ dan cenderung bersifat mengedepankan kekuasaan sebagai kepala daerah (machtstaat) semata. Berikut di bawah ini dasar hukum yang digunakan untuk legitimasi lelang jabatan yang sudah disahkan oleh pemerintah:
  • Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang juga mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan bahwa “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.”
  • Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat ketentuan perihal wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. 
  • UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu poinnya adalah perubahan paradigma promosi saat ini yang sepenuhnya dilakukan dalam mekanisme pemilihan oleh Baperjakat ke metode baru yang dilakukan secara terbuka dimana setiap orang yang memenuhi syarat dapat ikut serta di dalamnya. 

Kelebihan dan Kekurangan Mekanisme Lelang Jabatan



Lelang jabatan merupakan suatu sistem pengangkatan pejabat yang belum tentu tercapainya reformasi birokrasi yang baik. Lelang jabatan tidaklah menjadi jaminan akan adanya suatu pencapaian yang diharapkan dari reformasi birokrasi itu sendiri. Oleh karenanya, ada beberapa dampak positif dan dampak negatif dari sistem lelang jabatan yang akan kami jelaskan di bawah ini.

Kelebihan Menggunakan Sistem Lelang Jabatan
  1. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan, sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2. Lelang jabatan memiliki kelebihan dalam rangka reformasi birokrasi yaitu untuk merekrut ataupun menempatkan pejabat eselon yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai, sebagaimana di atur di dalam pasal 19 dan 19 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  3. Kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas pertimbangan prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat objektif lainnya, sesuai pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 
  4. Dengan adanya sistem lelang jabatan, sudah barang tentu untuk pengisian jabatannya melalui fit and proper test, maka dengan adanya sistem dapat menciptakan persaingan positif dalam kinerja, sehingga nantinya akan tercipta pejabat yang berkompeten pada saat mengemban amanah jabatan mewakili rakyatnya. Selain itu, dengan adanya lelang jabatan dapat meningkatkan kualitas dan mutu kinerja di suatu daerah.
  5. Pada saat dilakukan lelang jabatan, maka akan dilakukan assessment bagaimana track record kinerja pejabat tersebut. Oleh karena itu pula, kelebihan dari sistem lelang jabatan adalah penempatan pejabat yang bersih dan berkompeten pada saat menduduki suatu jabatan. 
  6. Dengan adanya sistem lelang jabatan tentunya akan menghindari praktek pengisian jabatan yang merupakan “pesenan” dari pihak lain yang memiliki kepentingan dalam hal tugas dan wewenang dari jabatan tersebut.
  7. Sistem lelang jabatan juga merupakan bentuk keterbukaan birokrasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintahan, sehingga “good governance” akan tercipta.
  8. Lelang jabatan memberikan peluang yang memungkinkan semua PNS yang ingin berkarier berdasarkan kinerja dan prestasi kerja yang dimilikinya dan menghindari PNS menghabiskan masa depannya dengan sewenang-wenang dan tidak konsisten dalam kualitas kinerjanya.
  9. Lelang jabatan dilakukan dengan seleksi terbuka dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sehingga melahirkan pejabat yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 
Kekurangan Sistem Lelang Jabatan

  1. Keabsahan lelang jabatan hanya didasarkan pada Surat Edaran KEMENPAN-RB yang apabila dikaji secara yuridis tidak memiliki koherensi dengan peraturan diatasnya atau tidak secara frontal berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 
  2. Mekanisme lelang jabatan cenderung akan menimbulkan keambiguan terhadap tugas dan peran dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang sebelumnya mengusulkan daftar calon pejabat kepada Walikota/Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
  3. Dengan adanya sistem Lelang Jabatan ini akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS, terutama PNS yang sudah golongan tinggi, karena dengan adanya fit and proper test yang begitu susah, banyak dari mereka yang sudah tidak hafal materi ujian, walau sudah diisi dengan pengalaman.
  4. Lelang jabatan terkesan hanya menekankan pada kelengkapan syarat administrasi. Padahal syarat-syarat lain yang termuat dalam penjelasan tersebut tidak kalah pentingnya, dan hal tersebut hanya bisa diketahui apabila ada satu sistem pembinaan dan pengembangan karir pegawai yang jelas, yaitu manajemen karir yang terbuka secara keseluruhan proses dan bukan hanya terbuka pada saat lelang jabatan, sehingga nilai kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian, kerjasama, dan dapat dipercaya dapat terekam dengan jelas selama proses manajemen karir.
  5. Seleksi Sistem Lelang Jabatan sudah tentu memakan waktu yang lebih lama dan biaya yang besar. Proses seleksi pastilah melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan dan RB dan Perguruan tinggi.

Faktor Penghambat Keberhasilan Penerapan Lelang Jabatan


Beberapa instansi yang telah menerapkan lelang jabatan mengemukakan adanya beberapa faktor yang dapat menghambat keberhasilan pelaksanaan lelang jabatan yaitu:
  1. Adanya resistensi dari jajaran pimpinan;
  2. Faktor kearifan lokal, antara lain: pendapat yang menyatakan bahwa jabatan adalah amanat, sehingga tidak layak untuk diminta; masyarakat tidak terbiasa untuk “pamer”. Lelang jabatan dianggap ajang untuk pamer kompetensi, pamer keahlian, pamer prestasi dan pamer kemampuan untuk menjalankan tugas dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul; Kearifan lokal tersebut menyebabkan pegawai-pegawai terbaik belum tentu ikut serta dalam lelang jabatan;
  3. Lelang jabatan membutuhkan biaya yang tidak sedikit yang digunakan untuk membiayai honorarium panitia seleksi terutama yang berasal luar instansi, biaya seleksi untuk membiayai seleksi psikometri, assessment test, dan wawancara, serta biaya akomodasi untuk mengumpulkan peserta jika diperlukan;
  4. Munculnya potensi petualang jabatan yang dilakukan oleh pegawai dimana seorang pegawai selalu ikut setiap ada proses lelang jabatan untuk mendapatkan posisi yang paling menguntungkan bagi pegawai yang bersangkutan.
Untuk menerapkan ketentuan lelang jabatan agar berhasil dalam pelaksanaannya, maka diperlukan hal-hal sebagai berikut ini:
  1. menyusun ketentuan lelang jabatan dengan memperhatikan beberapa hambatan pelaksanaan lelang jabatan, yaitu kearifan lokal dan biaya serta mencegah munculnya petualang jabatan; 
  2. mengidentifikasikan potensi sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, baik di dalam maupun di luar organisasi, dikaitkan dengan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki.
  3. Pelaksanaan lelang jabatan dapat dikatakan berhasil jika dalam pelaksanaanya didukung adanya komitmen pimpinan dan juga dukungan infrastruktur pengelolaan SDM yang memadai.

0 Response to "Lelang Jabatan Adalah: Dasar Hukum, Kelebihan dan Kekurangan, dan Penerapan Lelang Jabatan"

Posting Komentar