KPK: Potensi Penyimpangan Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk Kebutuhan Pendanaan Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan khusus terkait dengan akan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Legislatif Serentak di tahun 2019. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di seluruh daerah.

Secara garis besar, surat KPK untuk Kepala Daerah tersebut memberikan warning akan adanya praktik penyalahgunaan antara kebutuhan pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah, baik itu dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan, dan lain-lain.

Terdapat tiga poin penting yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan pendanaan proses politik. Ketiga hal tersebut sebagai berikut.

  1. Kepala Daerah memastikan tidak adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang/jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya yang dapat menimbulkan akibat hukum.
  2. Kepala Daerah memastikan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pengutan liar dan pemerasan.
  3. Kepala Daerah memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Berikut selangkapnya surat KPK untuk Gubernur/Bupati/Walikota terkait Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif Serentak Tahun 2019.









0 Response to "KPK: Potensi Penyimpangan Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk Kebutuhan Pendanaan Politik"

Post a Comment