Rangkuman SE Menteri PUPR tentang Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Lelang Dini

Dengan telah diundangkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi melalui penyelenggaraan lelang dini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan pemberlakuan standar dokumen pemilihan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan lelang dini.

Metode Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi untuk Lelang Dini

Metode pengadaan yang dapat digunakan dalam rangka lelang dini terdiri atas:
  1. Untuk pekerjaan konstruksi, menggunakan metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah.
  2. Untuk jasa konsultansi konstruksi badan usaha, menggunakan metode seleksi, prakualifikasi, dua file, sistem kualitas dan biaya.
Hal lain yang perlu dicermati di dalam SDP Lelang Dini Pengadaan Jasa Konstruksi sebagai berikut:

  1. Penyelesaian sengketa kontruksi berdasar SE PUPR No. 10 Tahun 2018 tidak dilakukan di pengadilan, akan tetapi melalui arbitrase;
  2. Adanya harga satuan timpang tidak menggugurkan. Dalam pelaksaanaan kontrak, jika suatu item memiliki harga timpang dan diperlukan penambahan volume, maka untuk tambahan volume item tersebut memakai harga NEGOSIASI;
  3. Jika penawaran penyedia dibawah 80%, maka perlu dilakukan klarifikasi, apakah rugi atau tidak rugi. Jika hasil diklarifikasi dinayatakan rugi, maka penawaran digugurkan;
  4. Persyaratan Tenaga Ahli (SKA) tidak digunakan untuk pengadaan bagi usaha kecil;
  5. Dalam hal HPS di atas Rp. 10 Miliar, Jaminan Penawaran asli disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. Peserta harus menyampaikan Jaminan penawaran asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Dalam hal Jaminan Penawaran asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur.
Untuk selebihnya, Anda bisa unduh melalui link berikut ini.

0 Response to "Rangkuman SE Menteri PUPR tentang Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Lelang Dini"

Post a Comment