Perpres 16/18 Atur Sanksi Daftar Hitam Bisa Satu atau Dua Tahun

Tingkat pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diberlakukan selama satu tahun atau dua tahun. Hal itu disampaikan oleh Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Sutan Suangkupon Lubis saat memberikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rabu (08/05) di Yogyakarta.



“Aturan daftar hitam sedang diubah. Aturan dasarnya di dalam perpres yang dulu (Perpres No. 54/2010) adalah berlaku menyeluruh dua tahun. Sekarang dalam perpres baru diubah menjadi satu tahun dan dua tahun.” Terang Sutan.

Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa perbuatan atau tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama dua tahun terdapat dalam pasal 78 dan pasal 80, masing-masing terdapat dalam ayat (1) a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia.

Sementara perbuatan atau tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama satu tahun terdapat dalam Pasal 78 Ayat  (1) d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; ayat (2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak; ayat (3) a. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; serta Pasal 80 ayat (1) huruf d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.

Sutan menambahkan, detail peraturan daftar hitam akan dirumuskan dalam Peraturan LKPP yang rencananya akan keluar sebelum 1 Juli atau sebelum Perpres 16/2018 diberlakukan.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pencantuman daftar hitam dalam Perpres terbaru tidak lagi menjadi tugas Kepala LKPP namun dilimpahkan kepada unit penyelenggara layanan pengadaan secara elektronik. Ketentuan ini terdapat dalam Perpres 16/2018 Pasal 83 Tentang Daftar Hitam Nasional. Di dalam ayat (1) disebutkan bahwa PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional.

Perubahan ini tentu saja akan memangkas waktu penayangan sehingga informasinya dapat langsung diketahui oleh publik. Penyelenggaraan Sistem Daftar Hitam Nasional sendiri masih tetap menjadi domain LKPP.

“Selama ini, PA/KPA harus mengirim SK Daftar Hitam kepada Kepala LKPP untuk proses penayangan, dan ini bisa memakan waktu katakanlah, seminggu, sebulan atau bahkan bisa setahun. Sekarang bisa langsung masuk ke LPSE dan otomatis tayang hari itu juga. Maka daftar hitam langsung tayang dan informasinya bisa langsung diketahui. “ tukas Sutan.

Terkait sosialisasi ini, Asisten Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Wibowo menyampaikan dukungannya kepada LKPP. Ia mengharapkan sosialisasi ini dapat membantu setiap perangkat daerah yang membidangi pelaksanaan pengadaan dapat menerapkan peraturan tersebut.

“Marilah bersama-sama semua pelaku pengadaan barang/jasa membulatkan tekad dalam rangka menciptakan pelaksanaan pengadaan yang sesuai tata nilai pengadaan. Pemerintah daerah Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada LKPP yang telah berkenan hadir dan menyelenggarakan acara ini.” Katanya.

Sumber: LKPP

0 Response to "Perpres 16/18 Atur Sanksi Daftar Hitam Bisa Satu atau Dua Tahun"

Post a Comment