Berlaku Perpres PBJ Terbaru (Perpres No. 16 Tahun 2018), Tugas ULP Semakin Besar


Peran Unit Layanan Pengadaan (ULP) diyakini akan semakin besar seiring akan diberlakukannya Perpres baru, Perpres No. 16 Tahun 2018, pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dalam beleid tersebut, ULP akan bertransformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebuah unit organisasi yang bersifat permanen yang diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.

Kepala LKPP Agus Prabowo lebih lanjut mengatakan UKPBJ akan menjadi pusat unggulan pengadaan yang berisi sumber daya manusia berkompeten dengan peran dan manfaat yang berkualitas serta berasal pola rekrutmen yang bersih, “Sehingga personil yang masuk ke lembaga itu terjamin kapasitas dan integritasnya.” Terang Agus saat membuka Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan 2017, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Agus mengharapkan agar ULP/UKPBJ di daerah bersiap diri dengan membentuk organisasi yang permanen dan struktural.  “Yakinkan kami bahwa personilnya siap. Pengaruhi pimpinan, ajak (pimpinan daerah) agar mendapatkan polical backup yang kuat. Permanenkan organisasinya, mantapkan organisasinya. Karena ini bukan urusan adhoc. Ini adalah (urusan) profesional yang setiap tahun pasti dilakukan dan makin besar. Harus ada lembaga permanen. Bapak/Ibu ini adalah cikal bakalnya.” Lanjutnya.

Agus menambahkan, semua harus bergerak bersama agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Ia menginginkan agar semua pengelola pengadaan yang berkumpul dalam wadah ULP dapat menjadi sebuah komunitas yang akan memajukan pengadaan nasional. “Nanti mungkin bentuknya kolaborasi atau partnership. Tidak lagi command and control. LKPP tidak ingin memerintahkan. Hanya bisa menunjukkan arahnya. Ayo mari kita garap sama-sama. Jika tidak setuju, ya rugi sendiri. “tegasnya.

Ia melanjutkan, peran UKPBJ akan diperluas salah satunya dengan diperkenalkannya agen pengadaan dan pendelegasian katalog ke daerah melalui katalog lokal dan katalog sektoral untuk  kementerian/lembaga.

Nantinya, setiap daerah/instansi pemerintah akan memilih produk apa saja yang pantas untuk dikategorikan sebagai katalog lokal/sektoral. Proses pemilihan hingga verifikasi agar dapat tayang di katalog dilakukan oleh UKPBJ yang bersangkutan. Sementara proses tayang tetap berada di situs katalog LKPP yang bisa diakses secara nasional. “Setahun-dua tahun lagi pasti akan menjadi gov e-marketplace terbesar. “ kata Agus.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Dharma Nursani mengatakan, ke depan UKPBJ harus melakukan self assesment dan menyusun peta jalan tingkat kematangan organisasi. “Paling tidak mencapai tingkat kematangan minimum level tiga pada 2019.” Kata Dharma.

Sumber: Website LKPP

0 Response to "Berlaku Perpres PBJ Terbaru (Perpres No. 16 Tahun 2018), Tugas ULP Semakin Besar"

Posting Komentar