Solusi Akhir Tahun Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)


Pengadaan.web.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab yang besar. Salah satunya yaitu terkait dengan kewajibannya melakukan dan menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap datangnya akhir tahun. Hal ini merupakan momok bagi PPK terkait bagaimana nasib LKPD karena terdapat sebagain pekerjaan yang belum selesai sementara batas pencairan anggaran harus ditutup per 31 Desember. Dengan kondisi tersebut, PPK dihadapkan pada dilema apakah melakukan putus kontrak dengan segala resikonya seperti adanya kemungkinan digugat penyedia atau tetap melanjutkan pekerjaan dengan resiko belum ada kepastian anggarannya. Hal paling fatal yang banyak dilakukan oleh PPK adalah bertindak nekat dengan membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100 % walaupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, hanya untuk menyelamatkan uang tersebut agar tidak hangus. Lalu, bagaimana solusi yang tepat untuk menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah?. Simak berikut ini.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya sinkronisasi aturan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerbitkan Peraturan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan pada APBD Tahun Berikutnya atau yang sering disebut dengan Solusi Akhir Tahun. Dengan keluarnya kebijakan tersebut diharapkan output dan outcome dari pekerjaan tersebut dapat tercapai dan tetap memberikan manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pada pasal 93 ayat (1a) menyebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima piluh) hari kalender, sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

Dalam Peraturan Solusi Akhir Tahun tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan pada APBD Tahun Berikutnya, dibuat lebih spesifik yaitu pekerjaan yang dapat dilanjutkan hanya untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal sisa pekerjaan 20 % (dua puluh persen) dan akan selesai paling lambat 50 (lima puluh) hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian.

Sebelum memutuskan melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan APBD tahun berikutnya ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus yakin Penyedia Barang/Jasa mampu menyelesaikan pekerjaan. Keyakinan didapat oleh PPK dengan menerima masukan dari konsultan perencanaan, konsultan pengawas, atau dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis Pekerjaan Umum. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan masa pekerjaan, penyedia dikenakan denda keterlambatan dan pastikan jaminan pelaksanaan pekerjaan masih berlaku sampai dengan pekerjaan selesai.

Adapun tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya adalah sebagai berikut :
  1. Dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
  2. Penyedia barang dan/atau jasa harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang ditandatangani diatas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
  3. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan.
  4. Penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak/HPS dengan masa laku jaminan pelaksanaan diperpanjang minimal sampai dengan 14 hari sejak batas akhir keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Pembayaran pekerjaan yang dilanjutkan melewati tahun anggaran biasanya direalisasikan setelah APBD Perubahan hal ini dikarenakan pada akhir tahun anggaran APBD Tahun berikutnya sudah selesai dibuat, konsekuensinya penyedia tidak boleh menuntut ganti rugi kepada PPK karena keterlambatan pembayaran pekerjaan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana pengungkapan solusi akhir tahun tersebut dalam Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah disebutkan bahwa laporan Keuangan yang dihasilkan dari penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual (suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi). Dengan demikian pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Dalam Persyaratan Standar Akuntansi Pemerintah No 7 tentang Akuntansi Aset Tetap disebutkan bahwa jika penyelesaian pekerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai kontruksi dalam pekerjaan (KDP) sampai dengan aset tersebut siap dipakai.

Selanjutnya terkait KDP dijelaskan lebih lanjut dalam Peryataan Standar Akuntansi Pemerintah No 8. Pengungkapan aset sebagai KDP jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh, biaya perolehan dapat diukur dengan handal dan aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Bagaimana dengan Pengukurannya ?

Untuk nilai pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara swakelola antara lain adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi (biaya pekerjaan lapangan, biaya bahan, biaya mobilisasi, biaya sewa, biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi), biaya yang dapat diatribusikan (asuransi, biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan kontruksi tersebut, dan biaya inspeksi).

Untuk nilai pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui Penyedia antara lain termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan,  kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan dan pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak kontruksi.

Selanjutnya Pengungkapan pekerjaan yang melewati tahun anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk) dimana dimasukan dalam pos Kejadian Setelah Tanggal Neraca.

Referensi : Husin Ansari, SE. ME (Salah satu pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I))

0 Response to "Solusi Akhir Tahun Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)"

Posting Komentar