Manfaat Kerjasama Pembayaran (PP Payment-ship) antar Stakeholder dalam Pengadaan Langsung


Pengadaan.web.id - PP Payment-ship (Public Private Payment Partnership) atau dalam bahasa Indonesianya kerjasama pembayaran adalah kolaborasi sistem antara Pemerintah (Public) dan perusahaan (private business), yang dilaksanakan oleh unit keuangannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan, hal yang sangat erat dengan aspek pelaksanaan dan penatausahaan anggaran. Di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP dan Biro Umum Keuangan juga telah melakukan inovasi dalam mekanisme pembayaran tagihan yang dilakukan oleh penyedia dengan menggunakan Kerjasama Pembayaran (PP Payment-ship).

Proyek inovasi mekanisme pembayaran ini fokus pada pelaksanaan anggaran dengan metode pengadaan langsung meliputi belanja bahan, persediaan, dan jasa hotel yang sangat rutin. Jenis item untuk belanja rutin ini jumlahnya berkisar 80% dari keseluruhan pekerjaan yang dibutuhkan oleh unit kerja, walaupun perkiraan besaran belanja untuk kategori ini hanya 20% dari anggaran yang tersedia untuk pengadaan barang/jasa.

Kondisi inilah yang menjadi latar belakang untuk melakukan inovasi pada proses pembayaran. Biro
Umum dan Keuangan, berkepentingan agar dapat memudahkan kerja stakeholder utamanya, yaitu PPK. Dan pada gilirannya dapat ikut berperan mewujudkan reformasi birokrasi yaitu pelaksanaan anggaran yang lebih efektif. Disamping itu Biro Umum dan Keuangan dapat ikut berperan mewujudkan misi LKPP dalam hal mendorong dunia usaha yang berdaya saing.

PP Payment-ship sendiri memiliki beberapa manfaat sebagai berikut.

  1. Dengan PP Payment-ship akan memudahkan kerja pengelola PBJ, mempercepat proses pembayaran dan memanfaatkan manajemen sektor private ke dalam sektor publik dimana nilai-nilai akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, dan economic of scale menjadi kerangka utamanya. Sedangkan dari sisi Private Sector dapat meningkatkan peran sertanya dalam pelaksanaan anggaran pemerintah dan menghilangkan barrier to entry.
  2. Dengan melaksanakan kerjasama pembayaran maka akan mengatasi permasalahan pengelolaan keuangan pada instansi Pemerintah, yaitu mempercepat proses pembayaran belanja rutin kepada penyedia barang/jasa, dan pada akhirnya memperlancar management cash pada instansi Pemerintah.
  3. Pelaksanaan kerjasama pembayaran dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dalam pengelolaan persediaan. Dimulai dari menghilangkan masalah PPK dalam menghadapi penyedia barang persediaan yang enggan diterapkan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan dan PPN oleh Bendahara, meminimalkan variasi harga untuk barang yang sama, dan mewujudkan keseragaman pencatatan setuan barang. Hal ini sangat dimungkinkan karena dengan kerjasama pembayaran Pemerintah dapat memanfaatkan  sistem inventori yang telah terbangun pada penyedia barang persediaan.
  4. Dengan kerjasama pembayaran, Pemerintah sebagai pengguna terbesar barang persediaan dan jasa hotel, layak mendapatkan fasilitas yang lebih baik dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini sebagai barometer bagi penyedia barang/jasa bahwa Pemerintah adalah konsumen penting yang memiliki bargaining power yang tinggi.

Demikianlah manfaat dan kondisi yang diharapkan setelah dilakukannya implementasi Kerjasama Pembayaran (PP Payment-Ship) dalam Pengadaan Langsung, yakni intinya adalah mempermudah kerja PPK; prosedur penata usahaan dan pertanggungjawaban belanja persediaan, bahan, dan hotel berorientasi pada pemangku kepentingan; spesifikasi dan harga barang persediaan dan bahan terstandarisasi; Harga dan dan/atau Fasilitas barang/atau hotel yang diperoleh akan lebih kompetitif; dan tidak berpotensi fraud.

*Dwi Wahyuni Kartianingsih yang bekerja di LKPP.

0 Response to "Manfaat Kerjasama Pembayaran (PP Payment-ship) antar Stakeholder dalam Pengadaan Langsung"

Posting Komentar