Lowongan Staf Non PNS Biro Umum dan Keuangan LKPP dengan Syarat Min D3

Pengadaan.web.id - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Biro Umum dan Keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), LKPP membuka lowongan untuk tenaga pendukung operasional perkantoran (Non PNS) sebagai berikut:



Staf Bendahara (satu orang)

Kualifikasi


  1. Pria/Wanita
  2. Usia Maksimal 30 Tahun
  3. Pendidikan Minimal D3 Jurusan pajak/akuntansi/akuntansi perbankan/komputer akuntansi
  4. IPK. Min. 3.00
  5. Terampil menggunakan Microsoft Office
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik dan mempunyai kemauan untuk belajar
  7. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
  8. Mampu bekerja sesuai target
  9. Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.


Staf Administrasi Keuangan (satu orang)

Kualifikasi

  1. Pria/Wanita
  2. Usia Maksimal 30 Tahun
  3. Pendidikan Minimal D3 Segala Jurusan
  4. IPK. Min. 3.00
  5. Diutamakan memiliki pengalaman
  6. Terampil menggunakan Microsoft Office
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan mempunyai kemauan untuk belajar
  8. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
  9. Mampu bekerja sesuai target
  10. Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya. 


Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:


  1. Mengisi form data pelamar pada https://pp-2016abcd.typeform.com/to/JhSFMxpaling lambat tanggal 3 Nopember, Pukul 12:00 WIB;
  2. Menyiapkan dokumen yang wajib dibawa pada saat wawancara,
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Umum dan Keuangan
  • Curriculum Vitae
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Foto (3x4 berwarna)
  • Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.

Cek Info terkait dan proses pendaftaran disini.

0 Response to "Lowongan Staf Non PNS Biro Umum dan Keuangan LKPP dengan Syarat Min D3"

Post a Comment