KPK Ingatkan Pejabat Daerah dan Para Pengusaha Soal Pengadaan Barang dan Jasa


Pengadaan.web.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan khusus terkait kasus suap dan pemberian fee, dari pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas ataupun lingkungan pemerintah daerah. Peringatan tersebut tidak hanya bagi Pejabat Daerah, akan tetapi juga para pengusaha yang banyak "main" di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pernyataan perhatian khsusus oleh KPK ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, saat menyikapi pengusutan kasus suap proyek di Disdikpora Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan pihak swasta di Kabupaten Kebumen.
Dalam kasus tersebut, pihak swasta melobi pihak eksekutif dan legislatif untuk memenangkan pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar.

Menurut Laode, modus Korupsi dan titik celah korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa seperti ini kerap terjadi.

"Ada fee ke legislatif dan eksekutif. Kami banyak dapat laporan dari daerah. Pengawasan di daerah wajib dapat perhatian kerena jumlahnya banyak," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Menurut Laode, suap yang memotong anggaran pengadaan sarana sangat merugikan masyarakat. Sebab, sarana yang akan diadakan menjadi tidak utuh atau tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.

"Tolong hentikan ini. Masing-masing cabang dapat sehingga kualitas proyek jadi kecil," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Basaria Panjaitan mengingatkan kepada para kepala daerah agar waspada dan tegas menjaga dana pendidikan di wilayahnya masing.

Selain itu, ia juga meminta para pengusaha tidak berusaha memengaruhi pembuat kebijakan dan mengincar proyek-proyek terkait dana pendidik dengan cara-cara tercela.

"Kami ingatkan kepala daerah agar tidak terjadi hal yang sama seperti ini. Para pengusaha agar tidak berupaya memengaruhi kebijakan publik. Dana pendidikan yang jadi perhatian kita semua. Jangan sampai proyek-proyek pendidikan jadi bancakan pengusaha, legislatif, dan eksekutif," kata dia.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016) kemarin, terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.

Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri H yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.

Sedangkan empat orang saksi juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bumti elektronik.

0 Response to "KPK Ingatkan Pejabat Daerah dan Para Pengusaha Soal Pengadaan Barang dan Jasa"

Post a Comment