Di Era Keterbukaan, Kades Wajib Umumkan Pengadaan Barang/Jasa dan Kegiatan Desa


Pengadaan.web.id - Tahun ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan sebanyak 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan. Salah satu diantaranya adalah Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Desa/kelurahan wajib untuk menerapkan konsep pemerintahan terbuka. Salah satunya, dengan mengumumkan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui baliho, pamflet, spanduk, dan situs/website desa. Kepala Desa wajib menyampaikan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyelenggaraan kegiatan Desa kepada masyarakat Desa.

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi pelayanan publik dan kegiatan desa, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi, website desa dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Isinya terkait dengan pengelolaan dan rincian penggunaan ADD mulai dari pembangunan desa, biaya sosial, hingga anggaran lain yang bersumber dari dana desa.

Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang/jasa di desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Pengadaan Barang/Jasa di Desa Beserta Peraturannya

Atas dasar keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran/kritik dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat seperti, papan pengumuman, radio komunikasi, baliho, pamflet, situs web desa dan media lainnya.

0 Response to "Di Era Keterbukaan, Kades Wajib Umumkan Pengadaan Barang/Jasa dan Kegiatan Desa"

Posting Komentar