Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Mendahului KUA-PPAS/Penetapan APBD


Pengadaan.web.id - KUA merupakan akronim dari Kebijakan Umum APBD, sedangkan PPAS merupakan akronim dari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pasal 1 angka 46 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 angka 31 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai amanah dari ketentuan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberi pengertian atas KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Kepala daerah berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) menyusun rancangan kebijakan umum APBD/KUA. Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Contoh, untuk penyusunan KUA Tahun 2017, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Pedoman penyusunan APBD dimaksud antara lain memuat: pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya; teknis penyusunan APBD; dan hal-hal khusus lainnya. Selain itu, rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target.

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini pastinya akan berpengaruh terhadap proses belanja barang/jasa pemerintah atau yang biasa dikenal dengan Pengadaan Barang/Jasa. Nah, akhir-akhir ini sering muncul masalah mengenai kapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa bisa dilaksanakan atau dimulai, apakah harus menunggu pembahasan APBD selesai ataukah bisa dilaksanakan dengan mendahului tahun anggaran mengingat pekerjaan yang bakal dilaksanakan sangatlah urgent.

Berdasarkan pasal 22 Perpres No 16 Tahun 2018 yang mengatur waktu Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja untuk Kementerian/Lembaga, sedangkan pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Perda tentang APBD disetujui. Artinya, Pokja Pemilihan dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) harus segera mengumumkan perencanaan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dimuat dalam RUP. Untuk lebih jelas bunyi pasal 22 kami sajikan berikut ini.

Pasal 22 Perpres No. 16 Tahun 2018

Ayat (1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Ayat (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Ayat (4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

Ayat (5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selanjutnya bakal muncul pertanyaan, kapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab III  Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Bab V PENETAPAN APBD terkait Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, klausul-klausul yang mesti diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Pasal 86 ayat 6

Rancangan KUA yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.


Pasal 87 ayat 5


Rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.


Pasal 88 ayat 1


KUA serta PPA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 ayat (5), masing-masing dituangkan ke dalam NOTA KESEPAKATAN  yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.


Pasal 104


(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.


(2) Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.


Pasal 105


(1) Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah.


Berikut ini bagan alur Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Source: khalidmustafa.info

Sehingga dapat disimpulkan bahwa:


  1. Seluruh Kepala Daerah dan DPRD diminta untuk menyelesaikan penetapan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya;
  2. Pengguna Anggaran (PA) pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD;
  3. Pada prinsipnya proses pengadaan dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, tetapi untuk percepatan maka pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD;
  4. Mencantumkan  ketentuan-ketentuan terkait kondisi DIPA/DPA  belum disahkan/ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
  5. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.
  6. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.

0 Response to "Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Mendahului KUA-PPAS/Penetapan APBD"

Post a Comment