Mantan Sekda Nganjuk Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kain Batik Rp 6 M


Pengadaan.web,id - Mantan Sekretaris Daerah Nganjuk Masduqi diadili di tempat duduk persakitan persidangan terkait kasus pengadaan kain batik tahun 2015. Nama Bupati Taufiqurrohman juga disebut-sebut dalam persidangan.

Dalam dakwaan, Masduqi didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan kain batik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2015, senilai Rp 6,2 milliar. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, menetapkan mantan Sekda ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batik pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2015 pada Jumat tanggal 28 April 2016. Ada lima orang yang disebutkan telah memperkaya diri.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sunartoyo, Mashudi Satriya Santoso, Edy Purwanto yang dilakukan dengan secara melawan hukum memperkaya terdakwa Masduqi dan orang lain tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3.286.121.650," kata Jaksa Penuntut Umum Eko Baroto di persidangan terdakwa Masduqi di kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Kamis (8/9/2016).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pihak yang mempunyai inisiatif pengadaan kain batik untuk PNS Pemkab Nganjuk Tahun 2015 adalah Taufiqurrohman-Bupati Nganjuk.

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk menelepon Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto yang juga Sekretaris TPAD, dan memerintahkan untuk menyisipkan atau memasukkan anggaran belanja kain batik pada APBD 2015.

Kepala Bappeda menyampaikan perintah dari bupati ke Masduqi selaku Sekda yang juga Ketua TPAD. Dan juga menyampaikan ke Mukhasanah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.

Dari perintah bupati itu, maka disisipkan alokasi anggaran belanja kain batik tradisional sebesar Rp 6.262.000 ke APBD 2015. Penyisipan anggaran belanja batik itu juga mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.

Terdakwa Masduqi mengatakan, ada hal yang menarik dalam pelaksanaan belanja kain batik untuk PNS Pemkab Nganjuk. "Jadi anggaran Rp 6 milliar hanya dibelanjakan Rp 2 milliar. Sesuatu keuntungan yang tidak wajar kan begitu," katanya.

"Itu saya dituduh, dicatat katanya saya dapat Rp 20 juta. Padahal saya itu loh nggak dapat," terangnya.

"Ada lagi yang dicatat Rp 500 juta. Lah yang 500 juta itu kok belum ditahan. Ada lagi satu orang menurut informasinya si makelar itu dapat Rp 550 juta. Ini pun belum ditahan. Saya Rp 20 juta dan tidak menerima ini malah ditahan. Wes pikiren dewe. (Silahkan dipikir sendiri)," kata Masduqi usai persidangan.

Amir Burhanuddin, kuasa hukum Masduqi menambahkan, dari dakwaan yang disampaikan JPU sudah jelas uraian perbuatan orang per orangnya. Dari melihat dan meneliti dakwaan itu, bisa ditelusiri siapa yang mempunyai niat untuk merangkai kegiatan barang (belanja kain batik).

"Ini kan diawali dari telepon Bupati ke kepala Bappeda. Kemudian tiba-tiba dimasukkan anggaran. Turun lagi sampai ke penguncian spek, itu pun atas permintaan dan harus disetujui istrinya bupati. Semuanya sudah disampaikan jelas tadi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," kata Amir.

"Kemudian secara teknis, yang mengatur Sunartoyo bersama istrinya bupati. Sehingga bisa kita tarik siapa yang punya niat jahat di sini. Siapa yang mengaktualisasi dalam perbuatan," jelasnya.

Sementara itu, JPU Eko Baroto kepada wartawan mengatakan, apa yang dibacakan dalam persidangan adalah fakta.

"Keterlibatannya, silakan dinilai sendiri. Tetapi jaksa penuntut umum menyampaikan fakta seperti itulah," tandas Eko yang juga Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.

Bupati Taufiqurrohman atau pihak yang mewakili belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

0 Response to "Mantan Sekda Nganjuk Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kain Batik Rp 6 M"

Post a Comment