Kerugian Negara Diperkirakan Rp 52 M dalam Kasus Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu, Berikut Tersangkanya!


Pengadaan.web.id - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama tahun anggaran 2010. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan mencapai puluhan miliar Rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum M. Rum mengatakan "Ya, betul ketiganya sudah tersangka," pada Jumat (9/9/2016).

Ketiga tersangka diketahui berinsial ZAS selaku pejabat pembuat komitmen, MM panitia pengadaan, dan LHW selaku PT Berca Herdaya Perkasa (BHP). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Siskohat pada Kemenag tahun anggaran 2010.

"Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan," papar Rum.

Rum menjelaskan dugaan korupsi ditemukan setelah ada laporan ketidakefisienan dalam pengadaan anggaran sebesar Rp 43,332 miliar.Sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 52,773 miliar. LHW juga sudah menjadi terdakwa di Kejari Jaksel terkait dugaan korupsi lainnya dan sudah dituntut jaksa 6 tahun penjara.

"Dugaan sementara ada mark-up harga yang merugikan negara, lebih lanjutnya akan diberitahukan nanti,"pungkasnya.

0 Response to "Kerugian Negara Diperkirakan Rp 52 M dalam Kasus Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu, Berikut Tersangkanya!"

Posting Komentar