Persamaan Persepsi Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Tentang Pengadaan Barang & Jasa

Gorontalo - LKPP mendukung adanya MoU antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH) di daerah untuk mendukung terciptanya proses pengadaan yang lebih kondusif. Seperti yang dilakukan pada Senin (7/3) di Gorontalo.

Kepala LKPP Agus Prabowo menghadiri Forum Group Discussion (FGD) antara para pelaksana pengadaan dengan kepolisian. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari acara serupa yang  telah dilakukan Pemda Gorontalo dengan kejaksaan dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait tata kelola keuangan daerah.

Pelaksana pengadaan selama ini merasa kepolisian terkadang reaktif menghadapi aduan masyarakat mengenai pengadaan. Ketakutan akan disidik terkait aduan menyebabkan pelaksana pengadaan merasa kurang leluasa bergerak.  Sementara itu, kepolisian juga melaksanakan tindakan tersebut sesuai tugasnya dalam pasal 50 ayat (1) UU No 5 Tahun 2009 yang menyebutkan, bahwa pengaduan wajib diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

Di lain sisi, pelaksanaan pengadaan memiliki fase yang panjang, dimulai dari perencanaaan, seleksi lelang, pelaksanaan kontrak, hingga pemanfaatan aset. Tiga fase pertama merupakan fase administrasi (perdata) dan belum ada potensi kerugian negara karena belum ada penandatanganan kontrak.

Sesuai dengan amanat butir keenam poin (1) dari Inpres No 1 Tahun 2016 kepada Jaksa Agung dan Kapolri diinstruksikan untuk mendahulukan proses administrasi Pemerintahan. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan butir keenam poin (2) Inpres No 1 Tahun 2016, tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait administrasi dalam proses pengadaan, kejaksaan dan kepolisian bersinergi dengan meneruskan/menyampaikan laporan pimpinan kepada  kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, yaitu mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk dapat dilaksanakan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Bukan membenturkan instansi dengan instansi tetapi kita menyatukan pandangan supaya kinerja pemerintah berhasil. Kewajiban LKPP adalah selalu mengingatkan situasi ini, juga ingin mengingatkan aparat Pemda terutama PPK dan pejabat pengadaan, bahwa kita tidak boleh terlena dengan ini, bekerja harus tetap menjaga integritas,” ujar Agus Prabowo.

Menurut Kepala Biro Pengadaan Setda Provinsi Gorontalo Rusli W Nusi, persamaan persepsi antara Pemda dengan kepolisian mendukung kebebasan pelaksana pengadaan dalam bekerja sesuai dengan aturan yang ada.


“Polisi juga begitu, harus bisa menghormati, dimana ranah yang bisa mereka masuk dan dimana yang belum bisa masuk. Memang tidak menjamin kita aman dalam bekerja jika kita sendiri lalai atau nakal, tapi persamaan persepsi ini salah satu yang membantu kita supaya lebih tenang dalam bekerja.”

Dalam diskusi tersebut, Kapolres Pohuwato, Agus Sutrisno, berharap bahwa ada turunan dari instruksi presiden yang berupa instruksi kapolri yang lebih detail sebagai penguat. “Misalnya selama proses pembangunan belum selesai, tidak boleh polisi melakukan penyelidikan, sehingga kita punya pegangan,” ujarnya.

Selama ini, menurut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pelaksana pengadaan mengalami keraguan bahkan ketakutan karena maraknya pemberitaan media mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengadaan. Dengan adanya forum ini, diharapkan ada persamaan persepsi antara pelaku pengadaan dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan percepatan pembangunan.

Menghilangkan ketakutan pelaksana pengadaan dengan mengetahui bahwa kepolisian akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tidak akan langsung masuk ke ranah administrasi pengadaan jika ada aduan dari masyarakat. Kedepannya, Gubernur Gorontalo akan membuat acara lanjutan yang menghadirkan dua komponen aparat penegak hukum sekaligus yakni kejaksaan dan kepolisian dalam satu waktu untuk lebih menguatkan sinergi di daerah.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "Persamaan Persepsi Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Tentang Pengadaan Barang & Jasa"

Posting Komentar