Komisi VIII DPR RI Minta BPK Perketat Pengawasan Pengadaan Haji 2016


Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah mengupayakan lebih transparan dan profesional dalam pelaksanaan haji 2016 dan tahun-tahun berikutnya. Pengalaman kasus haji sebelumnya harus bisa dijadikan pelajaran.

Untuk tetap menjaga agar penyelenggaraan haji ke depan tetap transparans dan profesional, BPK diminta berani menelusuri bagaimana proses tender atau pengadaan haji 2016 ini dan siapa-siapa saja yang memenangkan tender haji tersebut, apakah sudah sesuai dengan peraturan Pengadaan Barang dan Jasa atau tidak.

"Komisi VIII tidak berwenang di masalah pengadaan dan memang Komisi VIII DPR RI sama sekali tidak berhubungan dengan urusan tender tersebut. Itu hal teknis yang pelaksanaannya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Ia menekankan prinsip penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh Kemenag adalah profesional, akuntabel dan non profit. Inilah yang harus ditegakkan oleh Kemenag. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama termasuk BPK karena Komisi VIII hanya bisa mengawasi melalui kebijakan soal pelaksanaan haji saja.

Sebelumnya pada rapat kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (3/2) malam, ditemukan dua hal yang tidak sesuai dalam evaluasi dana haji 2015. Pertama adanya penggunaan dana indirect cost oleh Kemenag yang tidak sesuai kesepakatan antara DPR dan Kemenag. Kedua adanya sisa kuota haji yang besarannya hingga mencapai 1.229 orang terdiri dari 745 dari kuota haji reguler dan 484 dari haji khusus.

Sumber : Republika

0 Response to "Komisi VIII DPR RI Minta BPK Perketat Pengawasan Pengadaan Haji 2016"

Posting Komentar