Jenis Pekerjaan Infrastruktur KPBU Berdasarkan Perpres No. 38 Th. 2015


Jakarta – Kepala LKPP Agus Prabowo memberikan pemahaman kepada para pegawai LKPP tentang filosofi dan latar belakang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).  Agus mengatakan, dasar hukum pelaksanaan KPBU adalah Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur , Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Badan usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan peraturan terkait lainnya.

Ia menambahkan, aturan KPBU sudah diterapkan di lapangan dan akan mengubah pola manajemen pemerintah. Agus memberikan contoh kasus KPBU dalam penyediaan infrastruktur, seperti kerjasama Pemda DKI dengan jasa operator busway. Ongkos perjalanan TransJakarta sebenarnya adalah sebesar Rp 12.000,-. Tetapi dengan penerapan KPBU, masyarakat cukup membayar Rp 3.500,- dan sisanya dibiayai pemerintah untuk operator. Hal ini mengutungkan masyarakat karena membayar lebih murah.

“Kerjasama ini diwujudkan dengan kontrak jangka panjang antara pihak swasta dengan entitas pemerintah, untuk penyediaan layanan publik dan/atau infrastruktur publik dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Komponennya ada empat. Pertama dimana pendanaannya, yang kedua berapa lama jadinya dan perjanjiannya, yang ketiga apa delivery-nya output sama input-nya dan yang keempat risikonya”, paparnya.

Lanjutnya, jenis pekerjaan infrastruktur KPBU antara lain infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Adapun infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 itu adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.

Infrastruktur  ekonomi dan infrastruktur sosial mencakup:

  1. Infrastruktur transportasi;
  2. Infrastruktur jalan;
  3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
  4. Infrastruktur air minum;
  5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
  6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
  7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
  8. Infrastruktur komunikasi dan informasi;
  9. Infrastruktur ketenagalistrikan;
  10. Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
  11. Infrastruktur konservasi energi;
  12. Infrastruktur fasilitas pendidikan;
  13. Infrastuktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga;
  14. Infrastruktur kawasan;
  15. Infrastruktur pariwisata;
  16. Infrastruktur kesehatan;
  17. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
  18. Infrastruktur perumahan rakyat.

Penyelenggaraan 'Sosialisasi KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur' ini dilanjutkan dengan pembahasan tentang 'Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur' yang dibawakan oleh Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta Kementerian PPN/Bappenas Gun Sairi dan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "Jenis Pekerjaan Infrastruktur KPBU Berdasarkan Perpres No. 38 Th. 2015"

Post a Comment