Ini 5 Kriteria yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar ke Dalam E-katalog


Perkembangan pasar yang sangat dinamis dan tuntutan penyelenggaraan pengadaan secara efektif dan efisien menuntut LKPP untuk terus mengembangkan skema pengadaan yang lebih praktis namun tetap transparan. Salah satu upaya yang dilakukan LKPP adalah dengan meminimalisir proses lelang dalam pengadaan barang/jasa dan memperbanyak komoditas dalam sistem e-katalog.

“Strategi kami akan mengurangi lelang sampai hanya ke jenis pekerjaan tertentu (yang memang tidak bisa masuk sistem e-katalog), semisal pekerjaan konstruksi. Kalau barangnya sudah ada di pasaran akan kita masukkan ke sistem katalog. “ papar Agus saat melakukan kunjungan ke PT Inti, di Bandung.

Namun demikian, meski banyak yang tertarik untuk masuk ke sistem e-katalog, masih ada  penyedia barang/jasa yang belum mengetahui bagaimana persyaratannya. Agus selaku Ketua LKPP menyampaikan, ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh penyedia sebelum produk mereka tayang dalam sistem e-katalog LKPP.

1. Calon Barang/jasa yang Ditawarkan Memang Benar-Benar Dibutuhkan Oleh Pemerintah

“Pertama adalah barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah, baik itu pusat, daerah ataupun BUMN/BUMD juga boleh, masyarakat juga bisa. Tapi sasaran kita adalah barang/jasa kebutuhan pemerintah.” Kata Agus beberapa waktu lalu di Bandung.

2. Spesifikasi Disampaikan dengan Detail

Kedua, spesifikasi produk yang ditawarkan harus dibuka secara jelas. Produk yang ditawarkan harus jelas seperti apa, baik itu ukuran, bentuk, komposisi material yang digunakan.

“Jadi tidak beli kucing dalam karung,” lanjutnya.

3. Transparan dalam Harga

Ketiga, penyedia harus transparan dalam harga. Ia menginginkan penyedia dapat terbuka soal harga jual. “Berapa itu harga tertinggi mereka jual. Karena sifatnya harga tertinggi maka itu jadi subject of negotiation kita.” Tutur Agus.

4. Bisa Menentukan Harga di Tiap Daerah

Masih soal harga, untuk kriteria keempat, penyedia harus bisa menentukan harga di tiap daerah. Hal ini nantinya akan memudahkan daerah untuk menentukan besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk membeli lewat katalog. “Harga itu berlaku di mana, Jakarta, Biak, Medan atau yang lain?” ungkapnya.

5. Pihak yang Bertanggungjawab Atas Kontrak Harus Jelas

Lanjut Agus, kriteria kelima yang harus dipenuhi adalah para pihak yang berkontrak harus jelas. “Siapa yang bertanggungjawab. Yang hadir ke LKPP kami usahakan adalah para produsen. Pabriknya.” Katanya.

4 Responses to "Ini 5 Kriteria yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar ke Dalam E-katalog"

  1. Sekarang di dinas pemerintah daerah yang ngelobi adalah pabrik-pabrik dari jawa..kita di daerah hanya sebagai penonton,PPK bisa klik langsung barang apa yg mau dibeli,mana pabrik yang besaran fee nya itu yang dibeli..waktu masih sistem tender terbuka PPK tidak berani mengarah ke 1 merk karena bisa kita debat waktu aanweijing dan bisa kita sanggah dan yang melakukan lelang adalah lpse daerah..eeeh sekarang enak tinggal klik dapet fee besar,,banyak barang yang dibeli tidak bisa di pakai,kualitasnya jelek tdak pernah laku dipasaran itu yg dibeli..jangan LKPP membodohi lagi orang daerah dengan aturan baru ini,,

    BalasHapus
  2. Sepeti membeli kucing dalam karung..seperti itulah ekatalog,jaminannya ga jelas

    BalasHapus
  3. LKPP tidak memihak pada pengusaha Umkm daerah ...

    BalasHapus
  4. bagaimana cara daftar e katalog untuk pupuk

    BalasHapus