Urgensi Pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) LKPP untuk Pengembangan SDM


Jakarta - LKPP dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sedang mengadakan kajian terkait dengan urgensi pembentukan pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) LKPP. Sebab, kebutuhan organisasi yang mengurusi pelaksanaan diklat barang dan jasa, regulasi, serta pembinaan dan pengembangan karier SDM secara terstandar semakin mendesak. Apalagi, jumlah pihak yang terlibat semakin bertambah dan memerlukan pelatihan secara berkesinambungan.

Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa menerangkan usaha peningkatan dan pembinaan SDM oleh LKPP sebenarnya sudah meningkat dibandingkan dengan awal pendirian. Hal ini ditandai dengan semakin rutinnya kegiatan pelatihan yang diselenggarakan LKPP. Padahal, pada awalnya banyak pejabat pengadaan yang tidak paham aturan.

 “Dulunya seorang staf diikutsertakan dalam proses (pengadaan) sehingga dia akhirnya mampu melakukan pengadaan, tanpa dia tahu (proses pengadaan yang dia kerjakan) sebenarnya itu benar (atau) nggak secara aturan,” ujar Sarah dalam Expert Meeting Pembentukan Pusdiklat LKPP, Rabu (11/11) di Gedung LKPP di Jakarta.

Sementara itu,  Kepala Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Profesi LAN, Elly Fatimah, menyatakan bahwa perbaikan di sektor pengembangan dan pembinaan SDM memang memerlukan peningkatan. Ia menilai bahwa kompetensi pejabat pengadaan saat ini masih perlu ditingkatkan.

Elly menekankan pentingnya aspek praktis sebagai bagian dari kompetensi yang diajarkan. Sebab, dalam dunia riil, keterlibatan peserta dalam penyelenggaraan pengadaan pun memerlukan pengalaman terapan. Seperti misalnya, kemampuan negosiasi, penyusunan HPS, dan penanganan masalah hukum, pejabat pengadaan tidak hanya sekadar membutuhkan pemahaman ihwal peraturan saja.

Selain itu, LKPP juga dituntut untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan yang terstandar. “Kita menjumpai bahwa pelatihan pengadaan barang dan jasa ini ‘kan bervariasi, ada yang mulai dari 3 hari, 5 hari, 6 hari,” kata Elly.

Apalagi, menurutnya, lembaga pelatihan yang telah bermitra dengan LKPP saat ini ada yang hanya berstatus terdaftar dan masih dalam proses verifikasi. Oleh karena itu, Elly mengingatkan perlunya pengukuran yang cermat dalam menetapkan waktu pelaksanaan dan cakupan kompetensi agar kualitas peserta yang telah menyelesaikan pelatihan lebih merata.

Adapun Kepala Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat LAN, Reni Suzana, menyampaikan bahwa setiap lembaga sebenarnya tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengembangan kapasitas SDM eksternal saja, melainkan juga perlu memerhatikan pembinaan SDM dalam lingkup internal organisasi. “Bapak (LKPP) tidak hanya bertanggung jawab untuk pengembangan SDM barjas, (SDM) internal itu juga perlu diwadahi dan dikembangkan,” lanjutnya

Terkait dengan penataan organisasi, Reni mencontohkan pembagian fungsi pusat pengembangan serta pusat pendidikan dan pelatihan yang ada di LAN.  Menurutnya, pusat pembinaan akan lebih banyak berkutat pada penyiapan dan penyempurnaan norma standar dan prosedur. Sementara itu, pusat pelatihan lebih banyak mengurusi pelaksanaan pelatihan. “Memang tidak bisa terpisah, dia (pusat pendidikan) kerja sendiri. Apa yang dikembangkan oleh pusbin (pusat pengembangan) itu, pusdiklat ini (akan) harus terus-menerus mengikuti,” pungkas Reni.

Adapun LKPP juga telah menyiapkan beberapa pilihan lain apabila rencana pendirian pusdiklat ini tidak dapat direalisasi, yaitu penetapan status quo dan peningkatan opsi yang sudah ada.

0 Response to "Urgensi Pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) LKPP untuk Pengembangan SDM"

Post a Comment