Perka LPSE Tebaru, Unit dapat Menonaktifkan User Penggunaan SPSE


Jakarta - LKPP saat ini tengah melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.  Hal ini untuk mengakomodasi perkembangan praktik pengadaan dewasa ini. Alasan lainnya adalah tuntutan harmonisasi setelah terbitnya beberapa peraturan lain yang terkait.

Oleh karena itu, LKPP mengadakan konsultasi publik atas rancangan Perka Nomor 2  Tahun 2010 untuk mendapatkan masukan dan kritik dari pengelola pengadaan yang terlibat langsung di lapangan.

“Kita coba, di satu sisi, memutakhirkan perka ini dengan memasukkan beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus mengantisipasi berbagai kecenderungan yang mungkin bisa merusak atau mengancam sistem itu sendiri,” kata Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Tatang Rustandar Wiraatmadja, beberapa waktu lalu di kantor LKPP di Jakarta.

Tatang menjelaskan adanya penambahan  sejumlah konsiderans sebagai dasar penetapan butir peraturan. Konsiderans ini melengkapi enam dasar peraturan yang sebelumnya telah dijadikan acuan dalam menyusun Perka Nomor 2 Tahun 2010, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Perpres Nomor 157 Tahun 2014, dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Adapun penambahan  maupun perubahan butir peraturan dalam draf yang diajukan saat ini mencakup 14 pasal. Dalam pasal 2, misalnya, pemuatan ruang lingkup  yang terkait dengan kesepakatan tingkat pelayanan (service level agreement) dijabarkan ke dalam 13 kriteria. “Terkait dengan SLA, ditambahkan butir nomor 5, yaitu terkait dengan ruang lingkup dan cakupan kesepakatan tingkat layanan,” ujar Tatang.

Sementara itu, terdapat perubahan redaksional pada pasal 3 ayat 1, berupa pemisahan perincian yang disertai dengan penambahan butir peraturan berkenaan dengan tugas LPSE. Penambahan pada pasal 3 ini, di antaranya aturan mengenai pemberian fasilitas berupa user id khusus auditor kepada APIP, APH, dan pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan. “Kan sering ya teman-teman dimintai user id (atau) APH minta akun untuk pemeriksaan. Itu di ketentuannya ‘kan boleh saja,” terangnya.

Menurut Tatang, perubahan ini juga untuk mewadahi penerapan aplikasi SiKAP.  “Kita sudah mengembangkan SiKAP sebagai tools terintegrasi dari SPSE versi 4. Di SPSE versi 4 itu, mau tidak mau, kita harus menggunakan SiKAP yang semua aktivitasnya akan terekam dalam aplikasi SiKAP tersebut,” ujarnya.

Adapun salah satu yang diatur dalam rancangan perka ini adalah hak unit registrasi dan verifikasi untuk menyetujui atau menolak pendaftaran penggunaan SPSE. Jika rancangan ini disahkan, unit ini nantinya juga dapat menonaktifkan user id dan password penggunaan SPSE yang melakukan pelanggaran.

0 Response to "Perka LPSE Tebaru, Unit dapat Menonaktifkan User Penggunaan SPSE"

Post a Comment