Fungsi dan Tugas Dibentuknya Auditor Internal Serta Ruang Lingkupnya


Dalam sebuah organisasi modern yang terus berkembang, akan sangat sulit bagi pimpinan untuk mengawasi dan memeriksa setiap unit yang ada di dalamnya. Ditambah lagi, apabila organisasi tersebut sudah sedemikian besar sehingga semua program dan kegiatan berjalan secara simultan. Tentu akan sangat sulit untuk mengawasi dan memeriksa semua program dan kegiatan yang ada di organisasi tersebut. Oleh karenanya, diperlukan suatu institusi yang secara khusus diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terkait semua program dan kegiatan yang dilaksanakan. Institusi yang dimaksud adalah Audit Internal. Itulah salah satu fungsi dan tugas dibentuknya auditor internal.

Disini peran pimpinan untuk melakukan pendelagasian Auditor Internal agar program dan kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendelegasian tugas dan wewenang ini akan memudahkan pimpinan dalam mengendalikan organisasi itu.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU.

Tujuan dan Ruang Lingkup Audit

Tujuan audit adalah untuk mengidentifikasi program/kegiatan yang memerlukan perbaikan atau penyempurnaan dalam rangka memberikan rekomendasi, agar pengelolaan program/kegiatan organisasi dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berikut ini aspek-aspek yang terdapat di dalam ruang lingkup audit.

1. Audit Finansial

Audit financial merupakan jenis audit yang lebih berorientasi (focus) pada masaalah keuangan. Sasaran audit keuangan adalah kewajaran atas laporan keuangan yang telah disajikan manajemen. Pada saat ini orientasi internal auditor tidak hanya pada masalah audit keuangan di organisasi. Hal ini disebabkan audit atas laporan keuangan telah dilakukan oleh eksternal auditor pada waktu audit umum (general audit). General audit ini bisa dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Audit Operasional

Istilah lain dari Audit Operasional adalah audit manajemen (management audit) atau audit kinerja (performance audit). Sasaran dari audit operasional adalah penilaian masalah efisiensi, efektivitas dan ekonomis (3E). Audit operasional ini memiliki peran penting bagi organisasi, karena mampu memberikan informasi untuk meningkatkan kinerja organisasi.

3. Complience audit

Audit ketaatan/kepatuhan (compliance audit) adalah suatu audit yang bertujuan untuk menguji apakah pelaksaaan/kegiatan telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Peraturan atau ketentuan yang dijadikan kriteria dalam compliance audit antara lain:

a. Peraturan/Undang-undang yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan/lembaga lain yang terkait.
b. Kebijakan/sistem dan perosedur yang ditetapkan oleh manajemen organisasi
c. Selain Internal auditor, compliance audit juga bisa dilakukan oleh Badan Peme-riksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bagi lembaga yang telah mendapatkan ISO compliance audit perlu dilakukan oleh auditor ISO dalam rangka mempertahankan sertifikat ISO yang telah diperoleh organisasi.

4. Fraud Audit

Audit kecurangan (fraud audit) adalah audit yang ditujukan untuk mengungkap adanya kasus yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan organisasi, Negara, menguntungkan pribadi maupun kelompok. Istilah lain dari fraud audit adalah audit khusus atau audit investigasi. Dalam fraud audit, internal auditor perlu membuat bagain arus (flow chart) serta modus operandi berupa uraian tentang cara-cara melakukan tindak kejahatan (tindak pidana korupsi). Perkembangan fraud audit saat ini cukup pesat, misalnya untuk mengungkap adanya fraud di bidang keuangan diperlukan ilmu mengenai akuntansi forensik.

Semoga materi mengenai fungsi dan tugas dibentuknya auditor internal serta ruang lingkupnya ini bermanfaat bagi Anda.

0 Response to "Fungsi dan Tugas Dibentuknya Auditor Internal Serta Ruang Lingkupnya"

Posting Komentar