Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) Mempercepat Proses Lelang

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP). SIKaP atau biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) ini adalah aplikasi yang merupakan subsitem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa. Informasi ini antara lain mencakup Identitas Pokok, Ijin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Tenga Ahli dan Pengalaman. Sistem ini merupakan jawaban atas keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar proses lelang dapat dipercepat.

Pada prinsipnya informasi kinerja penyedia di dalam SIKaP sama dengan data penyedia di SPSE, namun ada beberapa bagian informasi yang perlu ditambahkan. Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka penyedia hanya mengisikan data penyedia sekali saja, yang nantinya web server akan terpusat.

Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. VMS adalah sebagai data penyedia terpusat, agar mengurangi proses prakualualifikasi dan mempercepat proses lelang. Login penyedia dalam VMS adalah penyedia yang sudah melakukan proses aktivasi Agregasi Data Penyedia (ADP).

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, Setya Budi Arijanta, SiKAP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.

Fungsi SIKaP
  • memusatkan data penyedia seluruh indonesia, untuk mendapatkan penyedia yang benar kualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya
  • memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia
  • memudakan proses pengolahan data penyedia


Kepada para penyedia barang/jasa diharapkan peran dan partisipasinya dalam mengisi data di dalam aplikasi SiKAP yang beralamat dihttp://sikap.lkpp.go.id “Sekaligus melakukan proses pengujian aplikasi ini,” demikian yang tertulis dalam rilis tertulis di portal eproc LKPP.

Penyedia barang/jasa dapat melakukan login ke dalam aplikasi SiKAP dengan menggunakan akun yang biasa digunakan dalam aplikasi SPSE. Dengan penggunaan SIKaP tidak perlu melakukan proses pembuktian kualifikasi jika data yang diisikan sudah terverifikasi oleh ULP, LPSE, serta para pihak terkait. 

Dalam pengisian data diharapkan dalam menginput data data kualifikasi secara benar karena kesalahan pengisian akan mengakibatkan Penyedia Barang/Jasa dinonaktifkan sebagai Pengguna SPSE serta akan mendapatkan sanksi yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. 

Dengan implementasi sistem ini, diharapkan proses pengadaan secara elektronik yang lebih cepat, efisien, efektif tanpa meninggalkan asas akuntabilitas dan transparan, sesuai yang diinginkan oleh Presiden Jokowi dapat terwujud.

Bagi para penyedia yang menginginkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center LKPP (021-2993-5577).

Demikian ulasan mengenai Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang dapat mempercepat proses pengadaan barang/jasa.

0 Response to "Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) Mempercepat Proses Lelang"

Post a Comment