Untuk mendapatkan nilai keuntungan pada suatu pekerjaan tender, yang pertama kali dilakukan adalah mengurangi nilai kontrak dengan nilai PPn 11% (Menghitung dahulu nilai kontrak sebelum PPn) sehingga ditemukan Nilai Grand Total setelah terkena potongan Pajak PPn 11%. Berikut Rumus asal muasal (rumus aritmatika) menghitung Nilai Kontrak Sebelum PPn:
a. Diketahui :
b. Ditanya : Menghitung HJ atau Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
a. Diketahui :
Harga Jual = HJ
PPN = 11% HJ
Nilai Kontrak = NK
NK = HJ + 11% HJ
= 100% HJ + 11% HJ
= 111% HJ
= (111/100) * HJ
HJ = (100/111) * NK (RUMUS SINGKAT)
atau
PPN = 11% * HJ
= (11/100) * HJ
PPN = (11/100) * (100/111) * NK
= (11/111) * NK
HK = HJ + PPN
HJ = HK -PPN
= HK - ((11/111)*NK)
Contoh : Nilai kontrak suatu pekerjaan sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Berapakah Nilai kontrak sebelum PPn atau Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
Jawab :
HJ = (100/111)*NK
= (100/111)*(Rp. 1.000.000.000)
= Rp900.900.900,9
= Rp900.900.900,9
Jadi, nilai PPN-nya adalah Rp99.099.099 yang diperoleh dari PPn = 11%*Rp900.900.900,9.
Terima kasih sangat membantu
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSalam Kenal Sobat..
ReplyDeleteSiang Sobat..
Mohon Bantuannya Rumus Cara Perhitungan Harga Perharinya Suatu Pengerjaan Bangunan, dimana nilai kontrak tersebut sudah termasuk didalamnya Management Fee 10% dan pajak 10%. mohon bantuannya y sobat..? terima kasih sebelumnya
caranya berhasil tapi aku cuma pingin tau kok bisa 100/110 ya? heheheheehehe maklum pemula :3
ReplyDelete(110/100)
DeleteBerasal dari : Harga Jual 100% + harga jual 10 % = 110
(110/100)
DeleteBerasal dari : Harga Jual 100% + harga jual 10 % = 110
Terima kasih, sangat membantu 😊
ReplyDeleteGmn klo, 1.000.000= DPP+PPN+PPH
ReplyDeleteMohon nilai DPP, PPn dan PPH
Makaaih
gimana kalau misalnya ada harga barang termasuk PPN dan ada harga diskon? Diskon mengurangi harga barang sebelum PPN atau sesudah PPN? Karena kalau dibalik2 nilainya juga beda :(
ReplyDelete