Pengadaan Melalui E-purchasing Lebih Efisien



Jakarta - Aturan pengadaan melalui e-purchasing bertujuan untuk memberi kemudahan dalam melakukan pembelian barang/jasa secara efektif dan efisien. Sebagai regulator dan fasilitator, LKPP berusaha untuk memberikan kemudahan tersebut.

“Melalui katalog, sebetulnya kita semua bisa dihadapkan pada pilihan barang/ jasa terbaik,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Dwi Satrianto dalam acara kunjungan kerja DPRD Sumatra Selatan dan DPRD Pemkot Surabaya, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Dwi, pengadaan barang atau jasa melalui e-purchasing, tidak lagi dibatasi oleh besaran  nilai transaksi. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan untuk mendapatkan barang secara cepat, tepat dengan harga yang wajar bagi pemerintah. e-Purchasing merupakan cara berbelanja yang dilakukan oleh K/L/D/I dengan memilih barang/jasa dari e-katalog.

Dalam menentukan  harga produk e-katalog, LKPP  melakukan negosiasi ataupun lelang dengan penyedia.“Penyedia juga tidak boleh menjual kepada pemerintah lebih mahal daripada kepada non-pemerintah dengan kondisi, waktu, tempat, spesifikasi teknis, dan volume yang sama,” lanjut Dwi.

Oleh sebab itu, salah satu strategi LKPP adalah dengan bermitra dengan produsen, agen tunggal (sole agent), atau paling jauh distributor. Hal ini merupakan upaya untuk memotong rantai pasok yang dapat mengurangi kemungkinan penambahan biaya tanpa disertai peningkatan nilai tambah produk.

Data LKPP menyebutkan, hingga awal Agustus, jumlah transaksi e-purchasing seluruh K/L/D/I  mencapai lebih dari Rp 15 triliun. Ini merupakan kemajuan besar karena jumlahnya menyamai transaksi keseluruhan di tahun 2014. Selain itu, jumlah barang dalam e-katalog juga akan terus bertambah. Saat ini sudah lebih dari 40.000 produk telah tayang di dalam sistem e-katalog.

Sementara itu, untuk mendorong iklim usaha yang tetap baik, LKPP juga mengembangkan katalog  lokal sebagai wadah bagi para penyedia dan UMKM lokal untuk turut menyediakan barang dan jasa.

Sebagai  langkah mendorong kebijakan ini, LKPP dapat mendelegasikan  pemilihan  penyedia lokal kepada pemerintah daerah. “Itu untuk barang/jasa yang sifat barangnya lokal (dan) yang sifat penyedianya lokal,” pungkas Dwi.

0 Response to "Pengadaan Melalui E-purchasing Lebih Efisien"

Post a Comment