Penunjukan Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Akan Direvisi


Penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa di bawah Rp200 juta akan direvisi pemerintah. Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa memang merupakan celah bagi para pemain tender, baik dilakukan oleh instansi pemerintahnya sendiri maupun bermain dengan penyedia barang dari pihak swastanya. Implementasinya banyak menimbulkan masalah, karenanya perlu dilakukan revisi untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan metode penunjukan langsung tersebut. 

Usai menggelar rapat koordinasi terkait aturan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa yang akan direvisi salah satunya mengenai batas proyek yang diperbolehkan untuk dilakukan penunjukan langsung. 

Pemerintah memastikan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, yang dirasakan belum efektif dalam mempercepat pelaksanaan belanja negara. "Selama ini pengadaan masih kurang efisien dan efektif, makanya diubah agar lebih mencapai sasaran dan fleksibel," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa (30/12).

Dia memaparkan, dari di bawah Rp200 juta sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, diturunkan menjadi Rp100 juta, atau sama dengan Perpres sebelum direvisi, yakni Perpres No. 54 tahun 2010. 

"Besarannya sedang dihitung, apakah kembali menjadi Rp100 juta, atau lebih rendah," ungkapnya. 

Dia memaparkan, untuk memastikan penyerapan proyek, pemerintah akan mempercepat dengan menyederhanakan proses tender. Menurutnya, selain tender akan dilakukan dengan sistem online, prosesnya pun dijanjikan untuk dipercepat menjadi tiga hari. 

Sofyan mengharapkan proses revisi aturan hukum ini dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, dengan tata kelola yang lebih baik, tanpa melanggar transparansi dan akuntabilitas.

Senada dengan Sofyan, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, dengan percepatan proses tender tersebut, instansi pemerintah tidak perlu khawatir penyerapan anggarannya molor dari jadwal. 

Dia menjelaskan, pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah, khususnya yang terdaftar di LKPP juga akan diinformasikan secara cepat mengenai tender-tender proyek pengadaan dan jasa yang dilelang instansi pemerintah.  

"Jadi, nanti pengumuman itu hanya dalam dua hari. Jadi, dalam waktu yang sama penyedia sudah di-email semua untuk kemudian menawarkan. Itu kan tidak menghilangkan transparansi," ujarnya. 

Dalam kajian itu, lanjut Sofyan,  juga dikaji kemungkinan penggunakan e-catalogue sepanjang tidak sampai mematikan usaha kecil, usaha daerah. “Kita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial,” katanya.

Dia menuturkan, pengembangan katalog elektronik yang dikelola LKPP untuk mengakomodir kegiatan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah juga akan terus dilakukan. Saat ini, sudah ada 8.100 produk yang ada di katalog tersebut.

"e-katalog diperbanyak dari 8.100 produk menjadi di atas 50 ribu produk," kata Agus. 

Menurut Menko Perekonomian, revisi terhadap Perpres yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa akan dilakukan dengan melihat secara fresh, fresh-look Lebih lanjut, dia mengatakan, revisi Perpres yang mengatur beberapa hal tersebut ditargetkan akan selesai pada awal bulan depan. 

0 Response to "Penunjukan Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Akan Direvisi"

Post a Comment