Evaluasi Kewajaran Harga (EKH): Cara Menghadapi Klarifikasi Penawaran di Bawah 80% HPS



Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan bahwa harga yang ditawarkan penyedia tetap realistis dan mampu menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. 

Mekanisme ini umumnya menjadi perhatian ketika terdapat penawaran dengan nilai yang jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga perlu dipastikan bahwa harga rendah tersebut berasal dari efisiensi yang sah, bukan dari pengurangan kualitas pekerjaan atau risiko kegagalan kontrak.


Apa Itu Evaluasi Kewajaran Harga?


Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan terhadap penawaran penyedia yang nilainya berada di bawah batas tertentu untuk memastikan bahwa harga yang ditawarkan tetap realistis dan mampu menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. 

Tujuan utama dari proses ini bukan untuk mencari kesalahan penyedia, melainkan memastikan bahwa harga rendah yang ditawarkan memang didukung oleh perhitungan biaya yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, ketika terdapat penawaran yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai HPS, Pokja perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa harga tersebut berasal dari efisiensi yang sah, bukan akibat pengurangan kualitas pekerjaan atau kesalahan perhitungan biaya.

Baca juga: Perbedaan Dokumen Penawaran dan HPS


Tujuan Evaluasi Kewajaran Harga


Secara umum, Evaluasi Kewajaran Harga bertujuan untuk:


  1. Memastikan penyedia tetap mampu melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
  2. Mencegah risiko kegagalan kontrak akibat penawaran yang tidak realistis.
  3. Menjamin kualitas hasil pekerjaan tetap sesuai kebutuhan pengguna.
  4. Melindungi pemerintah dari potensi kerugian akibat pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai kontrak.
  5. Menjaga persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.


Baca juga: Harga Penawaran Terkoreksi Penyedia Jasa Konstruksi Jauh dibawah HPS


Kondisi yang Memicu Evaluasi Kewajaran Harga


Berikut beberapa kondisi yang umumnya memicu dilakukannya Evaluasi Kewajaran Harga.


1. Penawaran Berada di Bawah 80% HPS


Kondisi yang paling sering menjadi pemicu Evaluasi Kewajaran Harga adalah ketika nilai penawaran berada di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Dalam situasi ini, Pokja perlu memastikan bahwa harga yang ditawarkan tidak muncul akibat kesalahan perhitungan atau pengurangan kualitas pekerjaan.

Perlu dipahami bahwa penawaran di bawah 80% HPS tidak otomatis dinyatakan gugur. Justru pada tahap inilah penyedia diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa harga yang ditawarkan tetap mampu menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.


2. Terdapat Selisih Harga yang Sangat Signifikan Dibanding Peserta Lain


Selain dibandingkan dengan HPS, Pokja juga dapat mencermati pola harga yang masuk dari seluruh peserta tender. Apabila terdapat satu penawaran yang nilainya jauh lebih rendah dibandingkan peserta lainnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikator perlunya pemeriksaan lebih mendalam.

Misalnya, sebagian besar peserta menawarkan harga dalam rentang yang relatif berdekatan, tetapi terdapat satu penyedia yang menawarkan harga jauh di bawah rata-rata. Situasi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan harga yang digunakan.


3. Struktur Biaya Penawaran Terlihat Tidak Realistis


Dalam beberapa kasus, Pokja dapat menemukan indikasi bahwa komponen biaya tertentu dalam penawaran terlihat tidak wajar. Sebagai contoh, biaya material yang jauh di bawah harga pasar, biaya tenaga kerja yang terlalu rendah, atau keuntungan yang hampir tidak ada.

Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian karena dapat mengindikasikan bahwa penyedia belum memperhitungkan seluruh biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. 

Jika hal tersebut benar terjadi, risiko yang muncul bukan hanya bagi penyedia, tetapi juga bagi pemerintah sebagai pengguna hasil pekerjaan.

4. Terdapat Indikasi Perang Harga yang Tidak Sehat


Persaingan harga merupakan hal yang wajar dalam pengadaan. Namun, dalam beberapa situasi, penyedia dapat menurunkan harga secara berlebihan hanya untuk memenangkan tender tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan pekerjaan.

Praktik semacam ini sering disebut sebagai bidding war atau perang harga. Dalam jangka pendek, strategi tersebut mungkin terlihat menguntungkan karena meningkatkan peluang menjadi pemenang. Akan tetapi, dalam jangka panjang, harga yang terlalu rendah dapat menyebabkan kesulitan keuangan, keterlambatan pekerjaan, penurunan kualitas, hingga risiko wanprestasi.


Bagaimana Pokja Melakukan Evaluasi Kewajaran Harga?


Pokja biasanya melakukan beberapa tahapan dalam proses evaluasi kewajaran harga, yaitu sebagai berikut.


1. Meminta Klarifikasi kepada Penyedia


Langkah pertama yang dilakukan Pokja adalah meminta klarifikasi kepada penyedia terkait penawaran yang diajukan. Pada tahap ini, penyedia diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar perhitungan harga yang digunakan.

Klarifikasi ini dilakukan untuk memahami bagaimana harga tersebut dapat terbentuk. Misalnya, penyedia mungkin memperoleh harga material yang lebih murah karena merupakan distributor resmi, memiliki peralatan sendiri sehingga tidak perlu menyewa, atau memiliki efisiensi operasional tertentu yang tidak dimiliki kompetitor.

Semakin jelas penjelasan yang diberikan, semakin mudah bagi Pokja untuk menilai apakah harga yang ditawarkan memang realistis.


2. Menelaah Struktur Biaya Penawaran


Setelah menerima klarifikasi, Pokja biasanya akan menelaah komponen pembentuk harga yang diajukan penyedia.

Meskipun rincian yang diperiksa dapat berbeda tergantung jenis pengadaan, secara umum Pokja akan melihat beberapa komponen utama seperti:

  • Biaya material atau barang;
  • Biaya tenaga kerja;
  • Biaya peralatan;
  • Biaya operasional;
  • Overhead perusahaan;
  • Keuntungan (profit).


Melalui pemeriksaan ini, Pokja dapat mengidentifikasi apakah terdapat komponen biaya yang nilainya terlalu rendah atau bahkan belum diperhitungkan sama sekali.

Sebagai contoh, apabila biaya tenaga kerja yang diajukan jauh di bawah standar yang berlaku atau biaya pengiriman tidak diperhitungkan padahal lokasi pekerjaan cukup jauh, maka Pokja dapat meminta penjelasan tambahan kepada penyedia.


3. Membandingkan dengan Data Pasar dan Referensi Harga


Dalam melakukan evaluasi, Pokja tidak hanya bergantung pada informasi yang diberikan penyedia. Harga yang diajukan juga dapat dibandingkan dengan berbagai sumber referensi yang relevan.

Misalnya:

  • Data survei pasar;
  • Harga satuan dasar yang berlaku;
  • Harga transaksi pengadaan sejenis;
  • Harga yang tercantum dalam e-Katalog;
  • Referensi harga dari distributor atau produsen.


Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa asumsi biaya yang digunakan penyedia masih berada dalam batas kewajaran sesuai kondisi pasar.

Namun demikian, Pokja juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan perbedaan harga, seperti lokasi pekerjaan, volume pengadaan, kondisi distribusi, maupun layanan tambahan yang diberikan penyedia.


4. Memeriksa Bukti Pendukung yang Disampaikan Penyedia


Penjelasan lisan saja biasanya tidak cukup untuk membuktikan kewajaran harga. Oleh karena itu, Pokja dapat meminta berbagai dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi.

Beberapa dokumen yang umum digunakan antara lain:

  • Surat dukungan pabrikan atau distributor;
  • Daftar harga resmi (price list);
  • Faktur pembelian sebelumnya;
  • Bukti kepemilikan peralatan;
  • Dokumen perhitungan harga satuan;
  • Data biaya operasional perusahaan.


Dokumen-dokumen tersebut membantu Pokja memastikan bahwa harga yang ditawarkan memang didukung oleh kondisi bisnis yang nyata, bukan sekadar asumsi yang sulit dibuktikan.


5. Menilai Efisiensi yang Diklaim Penyedia


Tidak semua harga rendah menunjukkan adanya masalah. Dalam banyak kasus, penyedia dapat menawarkan harga lebih kompetitif karena memiliki tingkat efisiensi yang lebih baik dibandingkan pesaingnya.


Sebagai contoh:


  • Penyedia merupakan produsen langsung;
  • Memiliki gudang atau stok material sendiri;
  • Menggunakan peralatan milik perusahaan;
  • Memiliki jaringan distribusi yang lebih efisien;
  • Mengelola proyek dengan biaya operasional yang lebih rendah.


Dalam kondisi seperti ini, Pokja perlu membedakan antara harga rendah yang berasal dari efisiensi dan harga rendah yang muncul akibat pengurangan kualitas atau kesalahan perhitungan biaya.

Apabila efisiensi tersebut dapat dibuktikan secara memadai, maka harga yang ditawarkan tetap dapat dinilai wajar.


6. Menyimpulkan Hasil Evaluasi Kewajaran Harga


Setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan, Pokja akan menyimpulkan hasil Evaluasi Kewajaran Harga.

Secara umum terdapat dua kemungkinan hasil:

  • Pertama, penyedia mampu membuktikan bahwa harga yang ditawarkan realistis dan tetap dapat menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi. Dalam kondisi ini, penawaran dapat dinyatakan memenuhi persyaratan kewajaran harga.

  • Kedua, penyedia tidak mampu memberikan penjelasan maupun bukti yang memadai mengenai harga yang ditawarkan. Apabila Pokja menilai bahwa terdapat risiko signifikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, maka penawaran dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Penyedia Saat Evaluasi Kewajaran Harga


Berikut beberapa dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan saat menghadapi Evaluasi Kewajaran Harga.

1. Rincian Perhitungan Harga atau Cost Breakdown


Dokumen pertama yang biasanya menjadi perhatian Pokja adalah rincian perhitungan harga yang digunakan penyedia dalam menyusun penawaran.

Melalui dokumen ini, penyedia dapat menunjukkan bagaimana harga penawaran terbentuk, mulai dari biaya material, tenaga kerja, peralatan, operasional, hingga keuntungan perusahaan.

Cost breakdown yang baik akan membantu Pokja memahami bahwa harga rendah yang ditawarkan bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil perhitungan yang terstruktur dan logis.

Sebaliknya, apabila penyedia tidak mampu menjelaskan komponen pembentuk harga, Pokja dapat meragukan kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

2. Surat Dukungan dari Pabrikan atau Distributor


Salah satu alasan yang sering digunakan penyedia untuk menjelaskan harga yang lebih kompetitif adalah karena memperoleh material langsung dari pabrikan atau distributor utama.

Untuk membuktikan hal tersebut, penyedia dapat menyiapkan surat dukungan yang menunjukkan adanya hubungan kerja sama dengan pemasok tertentu.

Dokumen ini menjadi penting karena dapat menjelaskan mengapa harga material yang digunakan dalam perhitungan lebih rendah dibandingkan harga pasar umum.

Selain itu, surat dukungan juga dapat memberikan keyakinan bahwa pasokan barang atau material yang dibutuhkan benar-benar tersedia selama pelaksanaan pekerjaan.

3. Daftar Harga Resmi (Price List)


Price list dari pabrikan, distributor, atau pemasok juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung kewajaran harga.

Melalui dokumen ini, Pokja dapat membandingkan harga yang digunakan penyedia dengan harga yang berlaku di pasar.

Apabila harga material yang dicantumkan dalam penawaran masih sesuai dengan price list yang berlaku, maka penyedia memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjelaskan perhitungannya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa price list sebaiknya merupakan dokumen yang masih relevan dan berlaku pada periode pengadaan yang sedang berlangsung.

4. Faktur atau Bukti Pembelian Sebelumnya


Dalam beberapa kasus, penyedia dapat menunjukkan faktur pembelian atau bukti transaksi sebelumnya sebagai bukti bahwa harga material yang digunakan memang realistis.

Misalnya, perusahaan pernah membeli material yang sama dengan harga tertentu dalam jumlah besar sehingga memperoleh harga yang lebih kompetitif dibandingkan harga eceran.

Dokumen semacam ini sering kali memberikan gambaran yang lebih konkret dibandingkan sekadar estimasi atau asumsi harga.

Selain membantu menjelaskan sumber harga, faktur pembelian juga dapat menunjukkan pengalaman penyedia dalam menangani pekerjaan serupa.

5. Bukti Kepemilikan Peralatan


Untuk pekerjaan konstruksi maupun jasa tertentu, biaya peralatan dapat menjadi salah satu komponen terbesar dalam penawaran.

Apabila penyedia memiliki peralatan sendiri, biaya yang dikeluarkan tentu akan lebih rendah dibandingkan perusahaan yang harus menyewa alat dari pihak lain.

Karena itu, dokumen seperti bukti kepemilikan alat, daftar inventaris perusahaan, atau dokumen pendukung lainnya dapat membantu menjelaskan mengapa harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan peserta lain.

Dalam konteks ini, harga rendah justru dapat mencerminkan efisiensi operasional yang sah.

6. Data Ketersediaan Tenaga Kerja dan Sumber Daya


Selain material dan peralatan, Pokja juga dapat meminta penjelasan terkait tenaga kerja yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan.

Penyedia dapat menyiapkan data mengenai tenaga ahli, tenaga teknis, maupun sumber daya lainnya yang mendukung pelaksanaan kontrak.

Tujuannya adalah memastikan bahwa harga yang ditawarkan tidak dicapai dengan cara mengurangi kebutuhan tenaga kerja secara tidak realistis atau mengabaikan standar biaya yang berlaku.

7. Dokumen Pendukung Efisiensi Perusahaan


Tidak semua perusahaan memiliki struktur biaya yang sama. Beberapa perusahaan mampu menawarkan harga lebih rendah karena memiliki sistem operasional yang lebih efisien.

Sebagai contoh:

  • Memiliki gudang sendiri;
  • Memiliki armada transportasi sendiri;
  • Memiliki jaringan distribusi yang lebih pendek;
  • Memiliki kontrak jangka panjang dengan pemasok;
  • Memiliki fasilitas produksi sendiri.

Apabila kondisi tersebut menjadi alasan utama harga penawaran lebih kompetitif, penyedia sebaiknya menyiapkan dokumen yang dapat mendukung klaim efisiensi tersebut.

Dengan demikian, Pokja dapat melihat bahwa harga rendah yang ditawarkan berasal dari keunggulan bisnis yang nyata, bukan dari pengurangan kualitas pekerjaan


Checklist Evaluasi Kewajaran Harga


Baik Pokja maupun penyedia perlu memiliki daftar pemeriksaan (checklist) yang dapat digunakan untuk memastikan seluruh aspek penting telah diperhatikan sebelum keputusan diambil. 

Checklist ini juga dapat membantu meminimalkan risiko sengketa, kegagalan kontrak, maupun permasalahan pada saat audit di kemudian hari.


Checklist untuk Penyedia


Sebelum menghadapi proses Evaluasi Kewajaran Harga, penyedia sebaiknya memastikan beberapa hal berikut telah dipersiapkan.


1. Menyiapkan Rincian Perhitungan Harga


Pastikan seluruh komponen biaya dapat dijelaskan secara rinci, meliputi:


  • Material atau barang;
  • Tenaga kerja;
  • Peralatan;
  • Biaya operasional;
  • Overhead;
  • Keuntungan perusahaan.


Rincian ini akan menjadi dasar utama dalam menjelaskan bagaimana harga penawaran dapat terbentuk.


2. Menyiapkan Dokumen Pendukung Harga


Penyedia perlu memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan mudah ditunjukkan apabila diminta oleh Pokja, seperti:


  • Surat dukungan distributor atau pabrikan;
  • Price list;
  • Faktur pembelian;
  • Bukti kepemilikan peralatan;
  • Dokumen pendukung lainnya.


Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin kuat posisi penyedia dalam membuktikan kewajaran harga.


3. Memastikan Harga Rendah Berasal dari Efisiensi


Penyedia harus mampu menjelaskan sumber efisiensi yang dimiliki perusahaan.


Misalnya:


  • Membeli langsung dari pabrikan;
  • Memiliki alat sendiri;
  • Memiliki gudang sendiri;
  • Memiliki stok material;
  • Memiliki jaringan distribusi yang lebih efisien.


Penjelasan semacam ini sering menjadi faktor penting dalam proses klarifikasi.


4. Memastikan Spesifikasi Tetap Terpenuhi


Harga yang lebih rendah tidak boleh dicapai dengan cara mengurangi mutu barang atau pekerjaan.


Karena itu, penyedia perlu memastikan bahwa:


  • Spesifikasi teknis tetap terpenuhi;
  • Volume pekerjaan tetap sesuai;
  • Kualitas material tidak dikurangi;
  • Standar pelaksanaan pekerjaan tetap dipenuhi.


5. Menyiapkan Tim yang Memahami Perhitungan Penawaran


Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah penyedia mengirimkan perwakilan yang tidak memahami detail perhitungan harga.

Akibatnya, ketika Pokja mengajukan pertanyaan teknis, jawaban yang diberikan tidak konsisten atau tidak meyakinkan.

Karena itu, pastikan pihak yang menghadiri klarifikasi benar-benar memahami proses penyusunan penawaran.


Checklist untuk Pokja Pemilihan


Selain penyedia, Pokja juga perlu memastikan bahwa proses Evaluasi Kewajaran Harga dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


1. Memastikan Dasar Dilakukannya Evaluasi Kewajaran Harga


Pokja perlu memiliki alasan yang jelas mengapa evaluasi dilakukan, misalnya:


  • Penawaran di bawah ambang batas yang dipersyaratkan;
  • Perbedaan harga yang sangat signifikan;
  • Adanya indikasi harga yang tidak realistis.


Hal ini penting untuk menjaga transparansi proses evaluasi.


2. Meminta Klarifikasi yang Relevan


Pertanyaan yang diajukan kepada penyedia harus fokus pada aspek yang benar-benar memerlukan penjelasan.

Misalnya:

  • Sumber harga material;
  • Dasar perhitungan tenaga kerja;
  • Kepemilikan peralatan;
  • Efisiensi operasional perusahaan.


3. Memverifikasi Dokumen Pendukung


Pokja perlu memastikan bahwa dokumen yang disampaikan penyedia:


  • Masih berlaku;
  • Relevan dengan pekerjaan yang dilelang;
  • Dapat diverifikasi kebenarannya;
  • Mendukung penjelasan yang diberikan penyedia.


4. Menilai Risiko Pelaksanaan Kontrak


Tujuan utama EKH bukan sekadar memeriksa angka, melainkan memastikan bahwa penyedia mampu melaksanakan pekerjaan.

Karena itu, Pokja perlu mempertimbangkan:

  • Kemampuan teknis penyedia;
  • Ketersediaan sumber daya;
  • Kecukupan biaya untuk menyelesaikan pekerjaan;
  • Risiko keterlambatan atau kegagalan kontrak.

5. Mendokumentasikan Hasil Evaluasi


Seluruh proses klarifikasi dan hasil evaluasi perlu didokumentasikan secara memadai. Dokumentasi yang baik akan membantu apabila di kemudian hari terdapat:

  • Permintaan klarifikasi;
  • Sanggahan peserta;
  • Pemeriksaan APIP;
  • Pemeriksaan BPK;
  • Permasalahan hukum terkait proses pengadaan.

FAQ Seputar Evaluasi Kewajaran Harga

Apakah penawaran di bawah 80% HPS otomatis gugur?
Tidak otomatis gugur. Penawaran di bawah 80% HPS umumnya akan melalui Evaluasi Kewajaran Harga terlebih dahulu. Penyedia masih diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa harga yang ditawarkan tetap realistis dan mampu menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Apa tujuan Evaluasi Kewajaran Harga?
Tujuan Evaluasi Kewajaran Harga adalah memastikan bahwa harga yang ditawarkan penyedia tidak hanya murah, tetapi juga masuk akal, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap memungkinkan pekerjaan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Dokumen apa saja yang biasanya diminta saat Evaluasi Kewajaran Harga?
Dokumen yang biasanya disiapkan antara lain rincian perhitungan harga, surat dukungan pabrikan atau distributor, daftar harga resmi, faktur pembelian, bukti kepemilikan peralatan, serta dokumen lain yang dapat membuktikan efisiensi biaya penyedia.
Apakah harga termurah pasti menang tender?
Tidak selalu. Harga termurah tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kewajaran harga. Jika penyedia tidak mampu membuktikan bahwa harga rendah tersebut dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan, penawarannya dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Apakah Evaluasi Kewajaran Harga hanya berlaku untuk harga yang terlalu rendah?
Dalam konteks evaluasi penawaran tender, Evaluasi Kewajaran Harga umumnya dikaitkan dengan penawaran yang terlalu rendah. Namun secara prinsip, kewajaran harga dalam pengadaan juga mencakup harga yang terlalu tinggi karena dapat berkaitan dengan efisiensi anggaran dan potensi temuan audit.
Apa yang terjadi jika penyedia gagal membuktikan kewajaran harga?
Jika penyedia tidak mampu memberikan penjelasan dan bukti yang memadai, Pokja dapat menilai bahwa harga penawaran tidak wajar. Akibatnya, penawaran penyedia dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam proses evaluasi.
Bagaimana penyedia membuktikan bahwa harga rendah tetap wajar?
Penyedia dapat membuktikannya dengan menunjukkan rincian biaya yang logis, bukti harga material, dukungan pemasok, kepemilikan peralatan, efisiensi operasional, serta penjelasan bahwa spesifikasi, mutu, dan volume pekerjaan tetap dipenuhi sesuai dokumen pengadaan.
Apakah Evaluasi Kewajaran Harga berlaku dalam e-Katalog?
Dalam e-Katalog, istilah Evaluasi Kewajaran Harga tidak selalu digunakan seperti pada tender, tetapi PPK tetap perlu memastikan bahwa harga yang dibayar wajar. Caranya dapat dilakukan dengan membandingkan harga, melihat riwayat transaksi, melakukan negosiasi, atau menggunakan mekanisme mini kompetisi jika tersedia.

0 Response to "Evaluasi Kewajaran Harga (EKH): Cara Menghadapi Klarifikasi Penawaran di Bawah 80% HPS"

Posting Komentar