Perpres No 46 Tahun 2025: 40% Anggaran Wajib Buat UMKM! Siap-Siap, Proyek Pemerintah Banjir Pesanan Lokal!

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu aspek penting yang diatur dalam perubahan ini adalah penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.

Pemerintah menetapkan bahwa minimal 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus dialokasikan untuk pelaku UMKM dan koperasi. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal, serta memperkuat struktur ekonomi domestik melalui partisipasi UMKM dalam belanja pemerintah.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan kesiapan dari berbagai sisi, mulai dari infrastruktur sistem e-purchasing, mekanisme pembayaran, hingga pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk praktik perantara atau penyalahgunaan identitas UMKM. 

Dengan dasar inilah, artikel ini akan membahas ketentuan utama terkait UMKM dalam Perpres 46/2025, peluang dan tantangannya, serta catatan penting untuk implementasinya secara efektif dan akuntabel.




Mandat Alokasi Anggaran untuk UMKM


Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan mandat tegas bagi seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 20 ayat (3) yang menekankan perlunya afirmasi terhadap pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor UMKM.

Mandat ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan nilai belanja pengadaan pemerintah yang sangat besar setiap tahunnya, alokasi 40% tersebut diharapkan menjadi instrumen efektif untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat rantai pasok nasional.

Penting dicatat, Perpres ini menggeser fokus afirmasi dari sekadar memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ke arah pemanfaatan produk dalam negeri secara keseluruhan, termasuk produk UMKM/koperasi. Ini berarti pelibatan UMKM tidak hanya dimaknai dari sisi asal barang, tetapi juga dari struktur pelaku usahanya.

Lebih lanjut, ketentuan dalam Perpres ini juga mendorong adanya penyesuaian strategi pengadaan pada level perencanaan, pemaketan, dan metode pemilihan penyedia. Unit kerja pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan afirmatif ini benar-benar terealisasi dalam praktik, tidak hanya sebagai persyaratan administratif belaka.


Skema Uang Muka Pro-UMKM


Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 juga memperkenalkan skema uang muka yang lebih berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Ketentuan ini mengatur bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak sampai dengan Rp200 juta, pelaku UMKM dapat memperoleh uang muka minimal sebesar 50% dari nilai kontrak. 

Bagi kontrak dengan nilai lebih tinggi, pemberian uang muka dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan progres pelaksanaan dan karakteristik kegiatan.

Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kendala umum yang dihadapi UMKM dalam mengikuti pengadaan pemerintah, yaitu keterbatasan permodalan awal. Dengan adanya uang muka yang signifikan, UMKM diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih setara dibandingkan pelaku usaha besar dalam memenuhi kebutuhan proyek pemerintah.

Di sisi lain, skema ini menuntut kesiapan dari sisi tata kelola dan pengendalian. Pemberian uang muka tentu harus disertai dengan pengaturan yang akuntabel, termasuk dalam hal jaminan pelaksanaan dan mekanisme pengawasan penggunaan dana. 

Dalam hal ini, Perpres mendorong agar regulasi teknis turunan dan pedoman operasional dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Kementerian Keuangan segera disesuaikan untuk mendukung kelancaran implementasi di lapangan.

Dengan skema uang muka ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa dukungan terhadap UMKM bukan hanya bersifat retoris, melainkan juga menyentuh aspek praktis yang langsung dirasakan pelaku usaha. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini konsisten dan tidak disalahgunakan, serta benar-benar menjangkau UMKM yang memenuhi kriteria dan memiliki kapasitas usaha.


Risiko Praktik Nakal & Tantangan Implementasi

Meskipun Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa semangat keberpihakan kepada UMKM dan koperasi, implementasinya tidak terlepas dari sejumlah tantangan. 

Salah satu risiko utama adalah munculnya praktik perantara atau 'calo bendera', yaitu penggunaan nama badan usaha UMKM hanya sebagai kedok formal, sementara pelaksanaan pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh pihak lain yang lebih besar atau tidak berhak.

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan sering kali memanfaatkan celah dalam pengawasan administratif. 

Jika tidak diantisipasi secara sistematis, kebijakan afirmatif ini justru dapat disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta menutup kesempatan UMKM yang benar-benar layak dan memenuhi syarat.

Tantangan lainnya terletak pada kapasitas pelaku UMKM itu sendiri, terutama dalam hal pemenuhan standar kualitas, ketepatan waktu, serta kelengkapan dokumen dan sistem pelaporan. 

Tidak semua UMKM siap secara administratif maupun teknis untuk memenuhi kewajiban sebagai penyedia barang/jasa pemerintah, terlebih dengan beban pertanggungjawaban yang meningkat karena adanya uang muka dan persyaratan kinerja.

Dari sisi penyelenggara pengadaan, pengawasan dan verifikasi pelaku usaha menjadi aspek krusial. Perlu mekanisme yang lebih kuat untuk memastikan bahwa UMKM yang terlibat benar-benar memenuhi kriteria, termasuk status legalitas, kepemilikan, dan aktivitas usaha.

Hal ini dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian/lembaga dan pemanfaatan sistem elektronik seperti SIKaP dan katalog sektoral.

0 Response to "Perpres No 46 Tahun 2025: 40% Anggaran Wajib Buat UMKM! Siap-Siap, Proyek Pemerintah Banjir Pesanan Lokal!"

Posting Komentar