Kebijakan Penunjukan PPTK oleh PA/KPA: Bolehkah Dari Staf? Boleh Tidak Menunjuk PPTK?

Pengelolaan keuangan daerah memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peran kunci yang dimainkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK, yang merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik.

Lalu, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah tersebut, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PA/KPA diperbolehkan untuk menunjuk staf sebagai PPTK, atau apakah mereka boleh tidak menunjuk PPTK sama sekali?

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan penunjukan PPTK, menjelaskan sejauh mana fleksibilitas yang dimiliki oleh PA/KPA, serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ini.


Sumber: Jawapos


Bolehkah Staf Menjadi PPTK?


Dalam aturan yang mengatur hal ini, seperti Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak secara tegas melarang penunjukan staf sebagai PPTK. 

Misalnya, dalam Pasal 12 PP No.58 Tahun 2005 hanya disebutkan bahwa PA/KPA dalam menjalankan tugas, program atau kegiatannya dapat menunjuk Pejabat pada Unit Kerja SKPD sebagai PPTK. Pejabat pada Unit Kerja tidak berarti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, atau Kepala Sub Bagian. Sebab Staf juga Pejabat, yakni Pejabat Fungsional Umum.

Pada dasarnya, aturan-aturan ini memberikan keleluasaan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menunjuk PPTK.

Namun, aturan ini menekankan bahwa sebaiknya Pejabat yang memimpin Unit Kerja yang bersangkutan yang ditunjuk sebagai PPTK atau Pejabat struktural di bawahnya. Hal ini sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa penunjukan PPTK sebaiknya didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan.

Namun, keadaan bisa menjadi berbeda jika pimpinan unit kerja atau pejabat struktural di bawahnya sedang kosong atau ketika PA/KPA lebih mempercayai seorang staf tertentu untuk melaksanakan tugas tersebut, meskipun pejabat struktural ada. 

Dalam hal ini, penunjukan staf sebagai PPTK diperbolehkan asalkan staf bersedia dan mampu untuk menjalankan tugas sebagai PPTK. Adapun tugas pokok PPTK adalah sebagai berikut:


1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan

Salah satu tugas utama PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan. PPTK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, termasuk pemenuhan standar kualitas yang ditetapkan. PPTK harus memastikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.


2. Melaporkan Perkembangan Kegiatan

PPTK juga memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan. Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.


3. Menyiapkan Dokumen Anggaran

PPTK harus menyusun dokumen anggaran yang berkaitan dengan pengeluaran dana dalam pelaksanaan kegiatan. Dokumen ini mencakup administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. 

Persiapan dokumen ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Pelaksanaan Tugas Pengadaan Barang/Jasa

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, PPTK harus bekerja sama dengan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPK). Mereka dapat diminta sebagai salah satu Tim Pendukung dalam proses pengadaan barang dan jasa.



Bolehkah PA/KPA Tidak Menunjuk PPTK?


Meskipun PPTK memainkan peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah, aturan memberikan keleluasaan kepada PA/KPA dalam hal penunjukan PPTK. Aturan yang mengatur hal ini, seperti Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa PA/KPA dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk Pejabat pada Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai PPTK. Pentingnya kata "dapat" dalam aturan ini adalah bahwa penunjukan PPTK adalah tindakan pilihan.


Namun, penunjukan PPTK sebaiknya didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan dan berbagai faktor lainnya. Ini berarti bahwa jika PA/KPA merasa bahwa program dan kegiatan yang ada dapat dilaksanakan sendiri atau dengan dukungan staf yang memiliki kompetensi yang sesuai, maka penunjukan PPTK tidak wajib dilakukan.


Misalkan sebuah Dinas Pekerjaan Umum (PU) di suatu daerah memiliki beberapa program dan kegiatan yang memerlukan penggunaan dana publik untuk membangun dan memelihara infrastruktur. Dalam hal ini, Kepala Dinas PU berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Untuk setiap program atau kegiatan yang ada, PA harus menentukan apakah akan menunjuk seorang PPTK atau tidak.


Dalam suatu situasi, ada seorang Kepala Bidang di Dinas PU yang memiliki kompetensi yang sangat baik dalam pengelolaan proyek konstruksi. Menurut aturan, Kepala Bidang tersebut memenuhi syarat untuk menjadi PPTK sesuai dengan kompetensinya dalam bidang teknis. Namun, PA (Kepala Dinas PU) memiliki kepercayaan penuh pada kemampuan Kepala Bidang tersebut dan merasa bahwa Kepala Bidang mampu menjalankan tugas PPTK dengan baik.


Dalam hal ini, PA dapat memutuskan untuk tidak menunjuk PPTK terpisah, karena Kepala Bidang dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut sebagai bagian dari peran dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, PA menggunakan fleksibilitas yang diberikan oleh aturan untuk menentukan apakah penunjukan PPTK diperlukan atau tidak berdasarkan situasi dan kompetensi internal.

Dengan demikian, penunjukan PPTK adalah pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi, yang memungkinkan PA/KPA untuk mengambil keputusan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.

0 Response to "Kebijakan Penunjukan PPTK oleh PA/KPA: Bolehkah Dari Staf? Boleh Tidak Menunjuk PPTK?"

Post a Comment