Kepabeanan: Pengertian, Fungsi, Dan Hubungan Kepabeanan dengan Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional menjadi salah satu kegiatan bisnis yang penting dalam era globalisasi saat ini. Namun, tidak semua pebisnis memahami konsep kepabeanan yang menjadi hal mendasar dalam transaksi luar negeri.

Kepabeanan merupakan aktivitas pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan lembaga yang bertugas dalam hal kepabeanan dan menjadi pelaksana tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bagi pebisnis yang melakukan transaksi impor, mereka harus memahami konsep kepabeanan karena barang impor yang masuk akan dikenakan nilai kepabeanan yang ditentukan oleh pemerintah. Bea pabean adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang masuk ke dalam daerah kepabeanan. Biaya pajak yang tinggi inilah yang membuat harga barang impor menjadi mahal.

Selain itu, dalam transaksi perdagangan internasional, pemahaman mengenai regulasi kepabeanan dan dokumen yang diperlukan sangat penting untuk dihindari dari masalah dan kesalahan saat proses pengiriman barang. Dokumen seperti invoice, bill of lading, packing list, dan certificate of origin harus dipersiapkan dengan baik untuk memastikan proses kepabeanan berjalan dengan lancar dan aman.


freepik.com



Apa itu Kepabeanan?


Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Dalam definisi tersebut, terdapat dua istilah yang perlu dipahami dengan baik, yaitu Daerah Pabean dan Bea Masuk.


Daerah Pabean adalah seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor ke Indonesia. Ini berarti bahwa ketika ada barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, maka pemerintah berhak melakukan pemungutan pungutan sesuai aturan yang berlaku.


Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelaksana tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengendalian lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk.


Fungsi Kepabeanan


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengawasi, memungut, dan mengelola penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Sebagai lembaga yang memiliki tugas penting dalam pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta melakukan pemungutan Bea Masuk, DJBC memiliki beberapa fungsi yang sangat krusial untuk menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi negara.


1. Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan, dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai. 

Dalam hal ini, DJBC harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan. 

Selain itu, DJBC juga harus bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.


2. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses di dalam DJBC berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan.


3. Melaksanakan administrasi kepabeanan, yang mencakup semua proses administrasi terkait dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta pemungutan Bea Masuk. 

Dalam menjalankan fungsi ini, DJBC harus senantiasa memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar dan transparan.


4. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. 

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa DJBC selalu siap dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.


Hubungan Kepabeanan Dan Perdagangan Internasional


Kepabeanan merupakan salah satu bagian penting dalam perdagangan internasional yang bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri, mengatur arus barang dan jasa, serta memperoleh penerimaan negara dari tarif bea masuk dan pajak ekspor.


Dalam konteks perdagangan internasional, hubungan kepabeanan antar negara dapat terwujud melalui kerja sama internasional, seperti perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dan perjanjian kerja sama ekonomi regional (regional economic cooperation/REC). Melalui kerja sama ini, kebijakan kepabeanan dapat disesuaikan antar negara dan menghasilkan persetujuan bersama untuk memudahkan proses perdagangan.

Pada prinsipnya, kebijakan kepabeanan bertujuan untuk membatasi atau mempermudah impor barang dan jasa asing.

Di sisi lain, kebijakan kepabeanan juga berperan dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan fasilitas ekspor yang menguntungkan bagi pengusaha dalam negeri seperti pembebasan pajak ekspor dan pengurangan biaya logistik.

Selain itu, peran kepabeanan juga sangat penting dalam hal keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan. Beberapa negara bahkan memberlakukan standar kualitas dan keamanan tertentu pada produk yang masuk ke dalam wilayahnya.



Cara Kerja Kepabeanan

freepik.com


Dalam praktiknya, kepabeanan di Indonesia memiliki tujuan utama untuk melindungi pasar dalam negeri dari ancaman barang-barang asing yang mungkin berbahaya dan tidak sesuai dengan standar yang disampaikan dalam peraturan yang berlaku.


Namun, bagaimana cara kerja dari sistem kepabeanan ini? Secara umum, cara kerja kepabeanan di Indonesia adalah dengan memastikan bahwa barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia terkontrol kualitasnya dan memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, kepabeanan juga bertujuan untuk menarik pungutan pajak pada barang yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, sehingga pemerintah mendapatkan haknya dalam rangka menyelenggarakan aktivitas perdagangan yang tersistem, berstandar, dan aman untuk setiap pihaknya.


Proses pengawasan yang dilakukan oleh kepabeanan Indonesia terjadi dengan pihak-pihak yang berkepentingan wajib menghubungi satuan kerja kepabeanan terkait ketika akan melaksanakan transaksi. Seluruh prosedur transaksi, penerimaan barang, pengiriman barang, pemeriksaan dokumen dan spesifikasi barang, semuanya akan difasilitasi oleh petugas sehingga nantinya transaksi dapat berjalan dengan optimal dan menguntungkan kedua pihak, tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.


Sebenarnya, cara kerja kepabeanan di Indonesia cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak dan prosedur. Namun, hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan utama dari kepabeanan itu sendiri, yaitu melindungi pasar dalam negeri dan mengoptimalkan penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.

0 Response to "Kepabeanan: Pengertian, Fungsi, Dan Hubungan Kepabeanan dengan Perdagangan Internasional"

Post a Comment