Mengenal Perbedaan Peradilan dan Pengadilan, Berikut UU Kekuasaan Kehakiman!

Untuk memastikan kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan, suatu negara, termasuk Indonesia, memiliki sistem kekuasaan kehakiman yang bertugas memutus dan menyelesaikan suatu perkara. Suatu badan atau institusi yang menangani perkara tersebut disebut pengadilan. Sedangkan prosesnya disebut peradilan.


Mungkin sudah cukup jelas perbedaan antara peradilan dan pengadilan seperti yang telah disinggung di atas. Jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, silahkan scrolling sampai di bawah ini, ya. 




Perbedaan Peradilan dan Pengadilan


Pengadilan dan peradilan merupakan dua hal yang berbeda, namun saling terkait. Pengadilan adalah badan atau instansi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. 

Sementara itu, peradilan adalah seluruh proses yang dijalankan di pengadilan yang berkaitan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tugas negara tersebut dilaksanakan oleh hakim untuk menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada objek yang nyata dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus. 

Adapun bentuk dari sistem peradilan yang dilaksanakan di pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Adanya sistem peradilan tersebut bertujuan untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.



Dasar Hukum Kekuasaan Kehakiman



Sebelumnya telah dijelaskan jika peradilan pengadilan merupakan satu kesatuan dalam kekuasaan kehakiman. Sebagai landasan hukum sistem peradilan di Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memang secara khusus tidak menjelaskan definisi dan juga perbedaan antara peradilan dan pengadilan.

Namun, pada Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 menyebutkan setidaknya peradilan di Indonesia dilakukan dengan sedeharna, cepat dan biaya ringan. Lebih lanjut lagi pada Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan orang untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan sehingga dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 2 dan Pasal 4 UU Kekuasaan Kehaikaman tersebut tentu saja secara tersirat memberikan perhatian terkait dengan bagaimana seharusnya suatu proses peradilan yang dilaksanakan di pengadilan.

Berdasarkan Pasal 25 UU Kekusaaan Kehakiman disebutkan bahwa badan atau institusi yang menjalankan proses peradilan dengan kedudukannya di bawah Mahkamah Agung terdiri dari:

  1. Peradilan Umum;
  2. Peradilan Agama;
  3. Peradilan militer; dan
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Namun, selain itu, terdapat juga pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Sebagai contohnya Peradilan Khusus tersebut adalah pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan hak asasi manusia (HAM), pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak, dan lain sebagainya.


Nah itulah uraian mengenai perbedaan peradilan dan pengadilan, berikut dengan penjelasan kaitannya dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, pengadilan adalah lembaga atau badan yang digunakan sebagai tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses yang harus dilalui untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagai sebuah upaya untuk mencari keadilan itu sendiri.

0 Response to "Mengenal Perbedaan Peradilan dan Pengadilan, Berikut UU Kekuasaan Kehakiman!"

Post a Comment