Pengertian Bill of Lading, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Bill of lading adalah salah satu dokumen yang harus dipersiapkan dalam kegiatan ekspor atau impor barang jika melalui transportasi laut. Dokumen ini berisi perjanjian yang melibatkan antara pengirim (shipper) dengan si penerima (consignee) beserta kargo pengangkut barang. 

Sebagai dokumen surat perjanjian, bill of lading memiliki fungsi yang sangat penting guna memastikan bahwa muatan barang milik konsumen/shipper benar-benar akan dimuat ke atas kapal hingga tempat tujuan. Lalu, apa saja isi dari bill of lading ini? Dan ada berapa jenis bill of lading yang umumnya dipakai sebagai perjanjian pengangkutan barang? Temukan jawabannya di bawah ini ya.




Apa itu Bill of Lading?

Sebenarnya dokumen bill of lading ini tidak hanya terbatas pada kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor, namun juga berlaku dalam kegiatan pengiriman barang domestik. 

Bill of lading biasanya juga disebut sebagai konosemen. Bill of Lading adalah surat perjanjian pengangkutan barang yang dibuat oleh pihak maskapai pelayaran dan ditandatangani secara bersama-sama dengan pihak pengirim barang (shipper) atau perusahaan jasa forwarding jika pengirim menggunakan jasa freight forwarding.

Dokumen bill of lading tersebut dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang digunakan untuk mengangkut barang. Secara garis besar bill of lading berisi informasi tentang bahwa maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper dan akan dikirimkan ke pelabuhan tujuan sesuai dengan isi dari surat bill of lading tersebut.

Adapun informasi yang tercantum dalam dokumen bill of lading adalah:

  • Nama pengirim 
  • Nama kapal 
  • Data muatan
  • Pelabuhan muat
  • Pelabuhan bongkar
  • Rincian freight 
  • Cara pembayaran
  • Nama consignee (Penerima Barang)


Singkatnya bill of lading adalah surat perjanjian pengangkutan barang yang melibatkan antara shipper (pengirim), carrier (pengangkut), dan consignee (pihak penerima). Data yang tercantum pada B/L adalah sesuai data yang telah ada dari shipper berdasarkan barang yang telah masuk dalam container. 


Fungsi Bill of Lading

Terdapat tiga fungsi utama dari dokumen bill of lading, yaitu:

1. Sebagai tanda terima barang atau muatan (document of receipt)

Bill of lading berfungsi sebagai tanda terima barang yang menyatakan bahwa barang-barang yang dikirimkan telah dimuat di atas kapal.

Hal tersebut berarti juga bahwa barang yang dikirimkan oleh shipper tersebut telah terangkut dan berada di dalam kapal dan telah meninggalkan pelabuhan keberangkatan. 

2. Sebagai dokumen pemilikan (document of title)

Fungsi selanjutnya dari bill of lading adalah sebagai dokumen pemilikan barang. Pemegang bill of lading adalah pihak yang atas penyerahan barang yang disebut dalam bill of lading di pelabuhan tujuan (penerima barang).

Hal inilah yang menjadi alasan bahwa bill of lading dimiliki oleh pemilik dan sekaligus juga pengirim barang tersebut. 

Adanya dokumen ini membuat si penerima barang yang tercatat dalam bill of lading bisa mengklaim bahwa dirinyalah sebagai pemilik barang tersebut dengan cara menunjukan identitas diri kepada petugas. 

3. Sebagai kontrak pengangkutan (contract of carriage)

Bill of lading berfungsi sebagai kontrak pengangkutan atas barang antara pihak pengangkut dan pengirim barang.

Oleh karenanya, dalam dokumen bill of lading biasanya terdapat pernyataan yang berisi bahwa barang muatan akan diangkut di atas kapal sampai ke alamat tujuan. 

Jenis-Jenis Bill of Lading


Bill of lading dapat dikelompokan menjadi 5 jenis, yaitu:

a. Shipped Bill of Lading

Yaitu dokumen B/L yang menunjukkan bahwa barang telah dimuat di kapal. Jenis Shipperd B/L ini tidak ditandatangani, tetapi diberikan kepada pengirim (shipper).

b. Received for Shipment Bill of Lading

Yaitu dokumen B/L yang digunakan perusahaan atau maskapai pelayaran ketika menerima barang dari pengirim (shipper) di gudang pelayaran atau tempat di bawah pengawasan inland container depot (ICD).

c. Through Bill of Lading

Yaitu dokumen B/L yang digunakan untuk muatan transshipment (pindah kapal) di mana pengangkut pertama bertanggungjawab untuk pengangkutan melalui pengangkut kedua (second carrier) melalui perwakilannya di mana barang dibongkar dahulu untuk dikapalkan dengan pengangkut kedua hingga barang sampai ke tempat atau pelabuhan tujuan.

d. Combined Transport Bill of Lading

Yaitu dokumen B/L yang menangani pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan. Jenis B/L ini menyebutkan berbagai moda transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tempat pengapalan dan membawa barang tersebut ke tempat tujuan.

e. Groupage Bill of Lading

Yaitu dokumen B/L yang digunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa pengirim barang (shipper) dan kemudian perusahaan forwarding tersebut mengirimkan  sebagai satu kesatuan. Dokumen ini biasanya digunakan ketika barang akan dikirimkan dengan metode less than container load (LCL). Pengangkut atau perusahaan pelayaran akan memberikan groupage B/L kepada perusahaan forwarding, selanjutnya perusahaan forwarding akan memberikan house bill of lading kepada setiap pengirim barang yang telah menggunakan jasanya.


Contoh dan Informasi Dalam Dokumen Bill of Lading 


Sebagai sebuah dokumen tanda legalitas pengangkutan barang, bill of lading akan memuat sejumlah informasi sebagai berikutL

a. Data Customer atau Pihak yang terlibat

  • Shipper: diisi nama pengirim barang. Apabila pemilik barang memilih untuk menggunakan  perusahaan jasa forwarding, biasanya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri yang akan mengeluarkan house B/L. Pihak forwarding mengeluarkan house B/L ini agar pihak perusahaan pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang asli untuk alasan keamanan. 
  • Consignee: diisi nama penerima barang. Di dalam kotak formulir bagian consignee ini dapat ditulis “bearer” atau “holder” atau dapat disebut “nama dan consignee”, “to order” atau kotaknya dapat juga dibiarkan kosong. Semuanya itu menunjukkan cara pemindahan kepemilikan, pengawasan dan penenimaan barang.
  • Notify party: dokumen B/L mencantumkan pihak yang bisa dihubungi apabila barang telah sampai di POD (Port of Discharge).
b. Data Transport

  • Vessel: Nama Kapal yang mengangkut barang. 
  • Voy : Voyage kapal. 
  • POL: Port of Loading atau pelabuhan asal muat.
  • POD: Port of Discharges atau pelabuhan tujuan barang.
  • Port of Receipt: Pelabuhan penerimaan barang pertama.
  • Port of Delivery: tempat tujuan barang. 
c. Data Barang

  • Marks & Number: diisi dengan mark dan nomor barang
  • Description of Goods: diisi dengan jumlah kemasan, jenis barang, dan nama barang.
  • Gross Weight: diisi dengan berat kotor barang.
  • Measurement: diisi dengan ukuran barang. 
  • Nomor B/L yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan pelayaran
  • Term of Shipment: ketentuan atau metode pengangkutan barang seperti Door to Door, CY/CY, CY/FO, CY/Door.
  • Term of Payment: ketentuan dan cara pembayaran.
  • Onboard Date, Issued Date, Place of Issued, Signature



Demikianlah penjelasan mengenai bill of lading, fungsi, jenis, dan informasi yang dicantumkan dalam B/L. Pada dasarnya, konosemen atau bill of lading adalah sebuah surat perjanjian yang sangat penting untuk kegiatan pengangkutan muatan menggunakan jasa maskapai pelayaran. Oleh karenanya, apabila kamu menggunakan jasa ini maka jangan sampai tidak menggunakan dokumen ini ya.

0 Response to "Pengertian Bill of Lading, Fungsi, Jenis, dan Contohnya"

Post a Comment