Prosedur, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah menjadi hal penting dalam kepemilikan tanah. Saat melakukan jual beli tanah, maka Anda perlu segera mengurus administrasi untuk persyaratan prosedur balik nama sertifikat tanah. Tidak lupa pula untuk cari tahu tentang kisaran biaya balik nama sertifikat tanah. 

Dalam mengurus sertifikat tanah, tentu dibutuhkan pemahaman yang cermat. Anda juga perlu mengurusnya di BPN setempat. Pastinya tiap-tiap daerah mempunyai kantor perwakilan sendiri-sendiri sehingga bisa sangat memudahkan Anda.



Dasar Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah 

Kepengurusan sertifikat tanah persis seperti kepengurusan sertifikat berharga lainnya yang memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya ada pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, masih terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang perlu diketahui. 

  1. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. PP No. 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaram Tanah. 
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.. 


Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah 

Apakah Anda sudah ingin melakukan balik nama sertifikat tanah? 

Sebelum mengetahui dan menghitung berapa kira-kira biaya balik nama sertifikat, sebaiknya ketahui dahulu apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk prosedur balik nama tersebut. 

Untuk itu silahkan simak prosedurnya berikut ini. Akan tetapi, jangan lupa lengkapi terlebih dahulu persyaratannya sebelum melakukan balik nama. 

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN 

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam situs ATR/BPN maka setidaknya sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah di BPN perlu melengkapi 9 persyaratan terlebih dahulu. Syarat balik nama dari sertifikat tanah tersebut diantaranya:

  • Formulir permohonan yang sebelumnya sudah diisi serta ditandatangani pemohon maupun pihak kuasanya di atas materai. 
  • Surat kuasa jika dikuasakan. 
  • Salinan data diri pemohon seperti KTP, KK dan kuasa jika memang dikuasakan. 
  • Salinan akta pendirian serta pengesahan yang berasal dari badan hukum yang sudah dicocokkan aslinya oleh petugas. 
  • Sertifikat asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) yang berasal dari PPAT. 
  • Salinan KTP maupun pihak-pihak penjual serta pembeli tanah.
  • Izin pemindahan hak. 
  • Salinan SPPT serta PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh pihak petugas. 


2. Syarat Kepengurusan Akta Jual Beli Tanah di PPAT 

Selain di BPN, Anda juga perlu mencari tahu persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi sebelum mengurus akta jual beli tanah di PPAT. Untuk mengurusnya, Anda perlu datang ke kantor PPAT terdekat dengan membawa kelengkapan:

  • Memenuhi persyaratan teknis pembuatan AJB seperti dihadiri oleh penjual dan pembeli serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi. 
  • Membawa serta sertifikat asli tanah. 
  • Melampirkan IMB asli. 
  • Melampirkan bukti pembayaran rekening listrik, air dan telepon bila ada.
  • Surat roya yang berasal dari bank bersangkutan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa. 
  • Menyerahkan salinan data identitas pribadi seperti:

    • Pembeli: KTP, KK, NPWP dan surat menikah apabila sudah menikah.  
    • Penjual: KTP, KK, surat persetujuan pihak keluarga, surat nikah jika sudah menikah dan NPWP. 

 

3. Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah 

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk balik nama sertifikat tanah di BPN maupun PPAT, maka berikutnya bisa langsung mencermati prosedurnya. Prosedur balik nama tersebut tidak rumit, lho. 

  • Mengukur serta Melakukan Pemetaan Tanah 

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengukur dan memetakan tanah terlebih dahulu. Hal ini perlu benar-benar dilakukan sehingga Anda bisa mengetahui apa saja batasan-batasan kepemilikan tanah yang hendak dibeli tersebut. 

  • Mengolah Data Buku Tanah 

Pengolahan data buku tanah sangat penting dilakukan untuk dijadikan acuan dalam pencantuman data fisik terbaru dari kepemilikan tanah yang hendak menjadi hak pembeli. Perlu diketahui bahwa hasil pengukuran dan pemetaan tanah tersebut biasanya akan diperiksa ulang. 

  • Memastikan Bahwa Pemilik Lama Sudah Melakukan Pembayaran PPh 

Anda juga perlu memastikan bahwa pemilik lama dari tanah tersebut sudah melakukan pembayaran PPh dengan baik. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya lain yang tidak terduga muncul memberatkan Anda. 

  • Kumpulkan Berkas untuk Balik Nama 

Berikutnya, kumpulkan berkas yang dibutuhkan untuk balik nama. Kumpulan berkas tersebut harus benar-benar dicermati dan dikumpulkan dengan seksama. Beberapa daftar berkas yang perlu dipersiapkan tersebut diantaranya:

    • Surat kuasa. 
    • Sertifikat hak atas tanah tersebut. 
    • Akta jual beli yang berasal dari PPAT.
    • Salinan KTP pemegang dan penerima hak yang sudah dilegalisasi. 
    • Bukti pelunasan BPHTB dan PPh. 
    • Salinan SPPT PBB tahun yang tengah berjalan. 


  • Proses Penerbitan Sertifikat Balik Nama 

Meskipun Anda sudah menyerahkan seluruh dokumen ke PPAT, akan tetapi hal tersebut belum cukup untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat balik nama. Setidaknya proses penerbitan sertifikat tersebut akan memakan waktu sampai lima hari kerja.  

  • Mengecek Ulang Orisinalitas 

Lima hari kemudian, maka Anda akan menerima sertifikat yang ditunggu-tunggu tersebut. Dengan adanya sertifikat tersebut, pastinya Anda sudah benar-benar sah menjadi pemilik tanah. Jangan lupa cek keasliannya dengan membayar mulai dari Rp.25.000,00 saja. 


Biaya untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Adalah

Hal lain yang tidak kalah penting untuk dicermati ketika ingin balik nama sertifikat tanah ialah biaya. Biaya balik nama sertifikat tanah cukup beragam. Beberapa detail tentang informasi pembayaran biaya balik nama tersebut diantaranya:

  1. Uang jasa honorarium PPAT termasuk saksi dengan kisaran tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi jual beli tanah di AJB. 
  2. BPHTB senilai 5 % dari harga jual tanah serta bangunan yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 
  3. Biaya pelayanan informasi senilai Rp.50.000,00.
  4. Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp.50.000,00.
  5. Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan dengan ketentuan tertentu. 

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, maka penting sekali untuk mencermati persyaratan, prosedur maupun biaya yang dibutuhkan. Khususnya biaya balik nama sertifikat tanah yang membutuhkan perhatian khusus karena dinilai tidak sedikit.

0 Response to "Prosedur, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah"

Post a Comment