Kasus Sertifikat Ganda: Faktor Penyebab dan Bentuk Penyelesaiannya

Kasus sertifikat ganda (overlapping) memang rentan terjadi jika pengurus terkait kurang teliti melaksanakan tugasnya. Kasus seperti ini bisa berkepanjangan jika tidak diurus dengan prosedur yang tepat. Oleh karena itu, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui seputar overlapping.

Penerbitan sertiifikat tanah memang tidak selalu mulus tanpa masalah. Hal ini kerap kali terjadi untuk beberapa kondisi yang berpotensi menyebabkan sengketa. Dengan mengenali faktor penyebab dan bentuk penyelesaiannya, kasus sertifikat ganda bisa segera diatasi.

Via finansialku.com


Apa Itu Sertifikat Ganda?

Sertifikat Ganda (Overlapping) merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan lebih dari satu dalam keadaan tanah tumpang tindih. Baik sebagian maupun tanah tersebut secara keseluruhan. Pada dasarnya, hak kepemilikan tanah dibagi menjadi lima bagian. 

Hak-hak atas tanah tersebut adalah hak guna bangunan, hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak pengelolaan. Penerbitan sertifikat tanah memang sering berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Dalam hal ini, sengketa tanah yang sering terjadi diantara dua atau beberapa pihak. 

Faktor Terjadinya Sertifikat Ganda

Timbulnya sertifikat ganda bisa terjadi karena beberapa faktor, yaitu sebagai berikut.

  • Ketidaktelitian pejabat kantor pertanahan
  • Peta pendaftaran yang tidak sesuai
  • Kesengajaan 

Siapa sangka, faktor kesengajaan memang kerap kali terjadi karena pemohon tidak memberikan keterangan valid sebagaimana mestinya. Tak jarang hal kasus sertifikat ganda terjadi demi mengambil keuntungan pribadi saja. 

Tanpa disadari, pihak yang bersengketa harus berhadapan dengan akibat hukum yang ditimbulkan. Pastinya, sertifikat ganda bisa membuat kerugian dan pembatalan sertifikat tanah itu sendiri. Jika sertifikat tanah sudah dibatalkan, maka upaya penyelesaian harus segera dilakukan. 

Bentuk Penyelesaian Sertifikat Ganda

Pada dasarnya, sertifikat tanah ganda bisa diatasi dengan langkah awal mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Artinya, Anda harus mengunjungi instansi tersebut untuk memastikan kebenaran dari masing-masing sertifikat yang ada.

Nah, dasar hukum mengenai overlapping ini sendiri sudah tercantum dalam pasal 34 ayat (1) mengenai Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 yang membahas Pendaftaran Tanah. Adapun bunyi dari dasar hukum pertanahan tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah”.

Dengan memahami dasar hukum yang melingkupi kasus sertifikat ganda (overlapping), Anda jadi memahami upaya apa saja yang bisa dilakukan. Sebenarnya, apa saja bentuk penyelesaian sertifikat ganda yang bisa dilakukan?

1. Mengajukan Pengaduan ke Kepala Kantor Pertanahan

Bagaimana jika kedua sertifikat tanah sama-sama terdaftar di Kantor Pertanahan? Nah, Anda bisa langsung membuat surat pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Dasar hukum pengaduan sertifikat ganda tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 mengenai Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

2. Menyiapkan Syarat Melakukan Pengaduan

Pengaduan mengenai kasus sertifikat ganda minimal membawa identitas pegadu dan uraian singkat mengenai kasus sengketa. Nah, apa saja persyaratan pengaduan sertifikat ganda ini? 

  • Fotokopi identitas pengadu
  • Fotokopi identitas penerima kuasa
  • Surat kuasa apabila kasus dikuasakan ke pihak lain
  • Data pendukung

Proses pengaduan sertifikat ganda setidaknya meliputi pengumpulan data, analisis, pengkajian, dan pelaporan singkat dalam rangka upaya penyelesaian sengketa.  Dengan menyiapkan persyaratan yang sesuai, maka upaya penyelesaian akan lebih mudah dilakukan. 

Sebaiknya memahami persyaratan apa saja yang perlu disiapkan agar proses penyelesaian sengketa sertifikat ganda bisa dilakukan dengan benar.

3. Melakukan Upaya Administratif atau Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Upaya pengaduan memang tidak selalu berhasil dilakukan dalam sengketa sertifikat ganda. Tak jarang ada pihak yang merasa keberatan atas hasil penyelesaian permasalahan di Kantor Pertanahan. 

Pada dasarnya, Tata Ruang/Kepala BPN atau Kepala Kantor Wilayah BPN bisa digolongkan menjadi pejabat dalam Tata Usaha Negara. 

Mengapa disebut demikian? Hal ini bisa dilihat pada Pasal 1 ayat 8 UU No. 51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”). Oleh karena itu, upaya penyelesaian sengketa tanah ini bisa dilakukan secara administratif. 

Hal ini senada dengan dasar hukum dalam UU No.30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Lalu, apa saja upaya administratif yang biisa dilakukan?

  • Upaya Keberatan: Pihak yang mengalami sengketa ganda bisa mengajukan keberatan pada badan/pejabat pemerintahan. Terutama pada bagian yang merasa dirugikan dalam kasus ini. 
  • Upaya Banding: Nah, upaya banding ini bisa dilakukan apabila salah satu pihak tidak menerima penyelesaian keberatan tersebut. Dengan demikian, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan banding.
  • Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara: Upaya selanjutnya jika banding juga tidak diterima adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Apabila pengaduan sudah dilakukan dengan benar, maka permasalahan tumpang tindih ini bisa diselesaikan. Sertifikat hak atas tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut begitu saja. Namun jika sudah melakukan upaya penyelesaian, tak jarang beberapa pihak tidak menerimanya. 

Jika merasa tidak terima dengan upaya penyelesaian, Anda bisa melakukan upaya administratif seperti yang telah disebutkan di atas. Upaya administratif yang dimaksud ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Tidak ada salahnya untuk melakukan upaya administratif apabila upaya yang sudah dilakukan sebelumnya tidak menemukan titik terang.

Sertifikat ganda atau overlapping merupakan salah satu kasus yang rentan terjadi di masyarakat. Terutama bagi yang memiliki tanah yang ternyata sertifikatnya tercetak dua. Jika mendapati hal demikian, upaya penyelesaian kasus harus segera dilakukan dengan tepat. 

0 Response to "Kasus Sertifikat Ganda: Faktor Penyebab dan Bentuk Penyelesaiannya"

Post a Comment