PP Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan: Ini Cara Menghitungnya

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.



Dengan disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, artinya PP nomor 78 tahun 2015 telah resmi dicabut. 

PP 36/2021 ini menjadi salah satu dari aturan turunan UU Cipta Kerja dan juga sekaligus terkait dengan PP 35/2021.


Dalam PP 36/2021 ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil atau juga bisa disebut upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.


Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.


Selanjutnya bunyi Pasal 16 ayat 3 menyebutkan bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.


Berdasarkan rumus perhitungannya, maka upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. Contohnya, jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.400.000, maka cara menghitungnya adalah Rp 4.400.000 : 126 = Rp 34.940 per jam.


Angka penyebut dalam rumus formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan. Peninjauan sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.


Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.


Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.


Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh.

PP 36/2021 ini mencabut PP 78/2015.

Untuk mengunduhnya, silahkan klik pada tautan berikut ini:

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

0 Response to "PP Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan: Ini Cara Menghitungnya"

Post a Comment