Ini Yang Diatur dalam PP No 25 Tahun 2021 tentang ESDM

Pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Gedung Kementerian ESDM via wartaekonomi.co.id


PP 25/2021 telah disahkan dan disiap disosialisakin per tanggal 02 Februari 2021.

PP ini mengatur terkait relaksasi pengenaan iuran produksi atau royalti hingga nol persen berdasarkan jumlah batu bara yang digunakan di dalam negeri.

Dengan PP ini, pemerintah memberikan insentif bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang melakukan kegiatan peningkatan ilai tambah batu bara berupa pengenaan royalti nol persen.

Adapun pada subsektor ketenagalistrikan, PP 25/2021 mengatur tentang pedoman penetapan wilayah pengusahaan, sertifikat standar operasi, pembinaan dan pengawasan serta tata cara pengenaan sanksi administrasi.

Adapun di subsektor EBTKE PP ini mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dalam perizinan untuk kegiatan panas bumi. 

Dalam PP 25/2021 juga diatur mengenai perizinan berusaha terkait panas bumi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Artinya perizinan usaha panas bumi kini ditarik ke Pemerintah Pusat.

Sementara kewenangan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota yakni berupa pemberian perizinan berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang kewenangannya.

Disebutkan juga untuk mineral dan batu bara materi Peraturan Pemerintah ini memiliki muatan yakni persyaratan dan tata cara iuran produksi/royalti dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga nol persen.

Beberapa ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PP 25/2021 ini adalah pembebasan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara. Pasalnya, royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pelaku usaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi.

Hilirisasi membutuhkan investasi besar. Karena itu lah pemerintah membebaskan royalti agar para pengusaha yang butuh modal untuk hilirisasi dapat memperolehnya dari kewajiban pembayaran royalti mereka yang dibebaskan.

Selanjutnya, untuk sub sektor ketenagalistrikan meliputi pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan, penetapan wilayah usaha, serta sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi jasa penunjang tenaga listrik.

Bukan hanya itu, materi PP 25/2021 untuk subsektor ketenagalistrikan juga mencakup hingga pemanfaatan jaringan tenaga listrik lalu pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, hal-hal lain yang termuat yakni tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha , keselamatan Ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Kompetensi serta pmanfaatan Jaringan Tenaga Listrik, pembinaan dan pengawasan; dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Pada subsektor EBTKE materi muatan PP 25/2021 ini antara lain mengubah nomenklatur menteri menjadi pemerintah pusat, norma baru terkait sanksi administratif oleh menteri, hingga sanksi administrasi.

Itulah ulasan terkait poin penting dari PP No 25 Tahun 2021. Ini adalah sebagai bentuk upaya bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan, dan sekaligus juga bisa menyerap tenaga kerja dan memiliki nilai kompetitif.

0 Response to "Ini Yang Diatur dalam PP No 25 Tahun 2021 tentang ESDM"

Post a Comment