Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi oleh Pejabat Pengadaan

Untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan
langsung jasa konstruksi, telah diterbitkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Selain tidak memuat penunjukan langsung, aturan pada Permen PUPR 7/2019 tidak memuat mengenai pengadaan langsung jasa konstruksi. Namun, dengan hadirnya Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 merupakan revolusi dalam dunia konstruksi, yang memberikan pedoman secara gamblang tentang pengadaan langsung jasa konstruksi.

Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan memilih dan membayar jasa konstruksi secara langsung kepada Penyedia jasa konstruksi dengan sejumlah nilai tertentu, tanpa melalui proses lelang atau seleksi.

Adapaun nilai total Harga Penawaran Sendiri (HPS) paling banyak Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi adalah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan nilai total HPS paling banyak Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Via Pixabay.com


Sebelum melangkah jauh mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan langsung jasa konstruksi, kami akan memberikan penjelasan mengenai tugas dan wewenang Pejabat Pengadaan dalam pengadaan langsung jasa konstruksi. Pejabat Pengadaan memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi.

Kegiatan persiapan yang perlu dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yaitu sebagai berikut:
  1. mereviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. menetapkan persyaratan Penyedia;
  3. menetapkan jadwal pemilihan; dan
  4. menetapkan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung. 
Pejabat Pengadaan juga perlu menetapkan beberapa metode pelaksanaan pengadaan langsung agar juga dipahami oleh Penyedia. Metode yang dimaksud yaitu:
  1. metode kualifikasi dilakukan dengan metode pascakualifikasi ;
  2. metode evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur;
  3. metode evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem gugur; dan
  4. metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode 1 (satu) file.
Untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung, Bentuk Kontrak dalam Jasa Konsultansi Konstruksi adalah surat perintah kerja. Sedangkan jenis kontrak yang dapat digunakan dalam pengadaan langsung pekerjaan konstruksi terdiri atas:
  • Kontrak lumsum; dan
  • Kontrak harga satuan.

Persyaratan Teknis Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi 

Dalam mengikuti pengadaan langsung Jasa Konsultansi Konstruksi, Penyedia perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan teknis penawaran yang terdiri atas proposal teknis dan kualifikasi tenaga ahli. Sedangkan untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, Penyedia harus mempersiapkan dokumen seperti jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, peralatan, dan personel.

Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
  • Undangan Pengadaan Langsung yang memuat nama paket dan uraian singkat pekerjaan, nilai total HPS dan sumber pendanaan, alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.
  • Instruksi kepada peserta;
  • Lembar Data Pemilihan (LDP);
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
  • Formulir dokumen penawaran;
  • Formulir isian kualifikasi ; dan
  • Rancangan surat perjanjian kerja.
Baca juga: Format dan Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
  • Undangan Pengadaan Langsung yang memuat nama paket dan uraian singkat pekerjaan, nilai total HPS dan sumber pendanaan, alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.
  • Instruksi kepada peserta;
  • Lembar Data Pemilihan (LDP);
  • Spesifikasi teknis dan gambar;
  • Daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
  • Formulir dokumen penawaran;
  • Formulir isian kualifikasi; dan
  • Rancangan surat perjanjian kerja.

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi


Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia dilakukan melalui:
  • sistem pengadaan langsung secara elektronik; atau 
  • secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik. 
Adapaun tahapan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi meliputi:
  1. Undangan yang disampaikan kepada Penyedia;
  2. Penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi; 
  3. Pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi; 
  4. Evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi; 
  5. Pembuktian kualifikasi;
  6. Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga; dan
  7. Laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPK

Tahapan tersebut dapat dijelaskan seperti di bawah ini;

Proses pelaksanaannya yaitu Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia. Kemudian, calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan kualifikasi melalui surat penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.

Selanjutnya yang dilakukan Pejabat Pengadaan adalah melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi. Apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, maka Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi

Setelah itu, Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga berdasarkan nilai total HPS dan/atau informasi lain. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal.

Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi dengan tahapan:
  1. koreksi aritmatik;
  2. evaluasi penawaran berupa evaluasi administrasi dan evaluasi teknis;
  3. evaluasi kualifikasi;
  4. pembuktian kualifikasi; dan
  5. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga
Dan terakhir, Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

Itulah ulasan mengenai tahapan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menyelenggarakan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi. Semoga bermanfaat.

5 Responses to "Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi oleh Pejabat Pengadaan"

  1. Siapa sih yg berhak menerima undangan?.

    ReplyDelete
  2. Bagaimana persyaratan untuk paket jasa konstruksi yg nilainya paking tinggi 200 jt jika penyedia jasanya perseorangan?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana persyaratan untuk paket jasa konstruksi yg nilainya paking tinggi 200 jt jika penyedia jasanya perseorangan?

    ReplyDelete
  4. Pada saat pejabat pengadaan akan mengirimkan undangan kepada perusahaan/CV. Apakah harus ada rekomendasi perusahaan dari PPK atau Pejabat Pengadaan sendiri yg menentukan perusahaan/CV yang akan diundang ... Mohon penjelasannya ...������

    ReplyDelete
  5. apakah metode pelaksaan dan jadwal pelaksanaan tidak perlu dilampirkan lagi...

    ReplyDelete