Payung Hukum dan Alur Penyusunan RAB Covid-19 Pemkab/Pemkot (Realokasi Anggaran)

Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah menjadi leading sector penanganan wabah pandemik Covid-19 di Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Badan Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) harus mengumpulkan berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh Dinas Kesehatan, RSUD dan instansi terkait yang ikut menanggulangi penyebaran virus corona. 



Kegiatan penanggulangan COVID-19 ini dapat diletakan dalam Pos Belanja Penanggulangan Bencana (Belanja Tak Terduga) yang nilai di daerah biasanya sebesar Rp 1 miliar. 

Jika kebutuhan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 ini ternayata diatas Rp 1 miliar, maka kebijakan pemerintah daerah dapat menganggarkan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan dan KMK Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19

KMK ini mengatur mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk digunakan sebagai pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Anggaran DAK Kesehatan sendiri nilainya Rp 9 miliar lebih. Rinciannya Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Rp 8 miliar dan fisiknya Rp 1,7 miliar. 

Anggaran penanganan Covid19 ini juga bisa di-plot dari dana perimbangan dari APBN. Hal itu sesuai Permenkeu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Namun, terlebih dahulu BPPKAD harus melihat RAB yang disusun Dinas Kesehatan dan RSUD, berapa anggaran yang dibutuhkan. Jika RAB telah selesai dan diserahkan ke BPPKAD, nanti Bupati/Wali Kota yang akan memutuskan akan menggeser/realokasi anggaran dari pos mana untuk anggaran penanganan Covid-19. Apakah dari Belanja Tak Terduga (BTT), DAK Kesehatan atau dana perimbangan.

Sedangkan untuk insentif tenaga medis bisa dimasukan juga ke dalam RAB. Formulasinya dapat disusun oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani dan ikut dilibatkan dalam proses penangangan Covid-19 ini tentunya membutuhkan biaya operasional, maka harus lapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD agar pos anggaran sesuai dengan di lapangan.

0 Response to "Payung Hukum dan Alur Penyusunan RAB Covid-19 Pemkab/Pemkot (Realokasi Anggaran)"

Post a Comment