Penyedia Curang? Berikut Sanksi yang Bisa Diberikan

Apakah penyedia barang/jasa (rekanan) akan dikenakan sanksi dan hukuman apabila melakukan kecurangan, baik untuk pengadaan pihak swasta ataupun BUMN dan Lembaga Negara lainnya?

Untuk menyederhanakan jawaban atas pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa penyedia barang/jasa yang maksud adalah penyediaan barang dan jasa untuk pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 162018”), Vendor atau penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.


Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  2. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  4. memiliki sumber daya manusia (SDM), modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  5. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
  6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  7. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  8. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  9. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
  10. menandatangani Pakta Integritas.
  11. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  12. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  13. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  14. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
  15. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:


Perbuatan yang Dilarang Bagi Penyedia Barang atau Jasa


Kecurangan berasal dari kata “curang” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti: berlaku tidak jujur; memiliki sifat tidak lurus hati; tidak adil.

Terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh penyedia barang atau jasa tersebut, bisa saja kecurangan tersebut dilakukan dalam bentuk menyampaikan informasi yang tidak benar dalam kegiatan pengadaan barang/jasa ke pemerintah.

Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi yaitu:
  1. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (“UKPBJ”)/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
  3. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
  4. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja UKPJ/Pejabat Pengadaan;
  5. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
  6. berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.


Jenis Sanksi yang Dapat Diberikan bagi Penyedia yang Curang



Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. sanksi administratif;
  2. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
  3. gugatan secara perdata; dan/atau
  4. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Pemberian sanksi administratif, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”) /Kelompok Kerja UKPBJ/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan. Kemudian pemberian sanksi sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja UKPBJ/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan mengenai sanksi berupa gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah.

Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, UKPBJ:
  1. dikenakan sanksi administrasi;
  2. dituntut ganti rugi; dan/atau
  3. dilaporkan secara pidana.
Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang bisa diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa jika melakukan perbuatan kecurangan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

0 Response to "Penyedia Curang? Berikut Sanksi yang Bisa Diberikan"

Posting Komentar