Agen Pengadaan: Syarat, Tugas, Fungsi, dan Proses Pemilihan

Istilah Agen Pengadaan muncul setelah ditetapkannya Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Agen Pengadaan merupakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perpres 16/2018 memberikan tugas baru kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan.

LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan sebagai aturan turunan dari Perpres16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Penggunaan Agen Pengadaan harus mempertimbangkan beberapa kondisi agar pelaksanaan tugas Agen Pengadaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Agen Pengadaan digunakan dalam hal:

  1. Satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
  2. Aspek struktur dan anggaran K/L/PD yang kecil;
  3. K/L yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
  4. Beban kerja sumber daya manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
  5. Kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
  6. Apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
  7. Meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.

Syarat UKPBJ dan Pelaku Usaha untuk Menjadi Agen Pengadaan

Dari dua kandidat baik UKPBJ maupun Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan jika ingin menjadi Agen Pengadaan. Kriteria untuk menjadi agen pengadaan dapat dijelaskan sebagai berikut.

UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
  1. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan
  2. memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa.
Tingkat kematangan UKPBJ tersebut menunjukan kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan dan termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.

Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
  1. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  3. menandatangani Pakta Integritas;
  4. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
  5. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  6. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; 
  7. memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
  8. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  2. menandatangani Pakta Integritas;
  3. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
  4. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
  5. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  6. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
  7. memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
  8. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
  9. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Kompetensi pengadaan barang/jasa agen pengadaan dari pelaku usaha ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional.

Tugas dan Fungsi Agen Pengadaan

Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya pelaksanaan tugas Agen Pengadaan, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, memiliki kesamaan dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan, Pasal 8 Ruang Lingkup dan Kewenangan Agen Pengadaan dapat disimpulkan sebagai berikut ini.
  1. Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia baik secara sebagian atau keseluruhan tahapan.
  2. Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.
LKPP membentuk Panel Agen Pengadaan. Panel Agen Pengadaan terdiri atas:
a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ; 
b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan
c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dapat menggunakan Agen Pengadaan apabila tidak tersedia Sumber Daya Manusia untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan diadakan.

Pemberian Insentif bagi Agen Pengadaan

Perencanaan kebutuhan penggunaan Agen Pengadaan telah diidentifikasi pada tahap perencanaan pengadaan. PPK menyusun perencanaan pengadaan dengan memperhitungkan biaya pendukung berupa biaya insentif Agen Pengadaan. PPK memantau dan menilai kinerja Agen Pengadaan. Agen Pengadaan berupa UKPBJ dapat menerima insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha menerima insentif sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.

Proses Pemilihan Agen Pengadaan
  1. PPK melalui UKPBJ memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. Panel Agen Pengadaan diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.
  2. Apabila Agen Pengadaan tidak tersedia dari unsur UKPBJ, pemilihan Agen Pengadaan dilanjutkan dengan memilih Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha.
  3. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) Agen Pengadaan, Pokja Pemilihan melakukan proses beauty contest/sayembara.
  4. Tata cara Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

0 Response to "Agen Pengadaan: Syarat, Tugas, Fungsi, dan Proses Pemilihan"

Posting Komentar