Praktek Pinjam 'Bendera' dalam Tender Bisa Dipidana

Hakim Agung, Gazalba Saleh, mengatakan, praktek pinjam-meminjam 'bendera' perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.


"Anda harus hati-hati, karena pinjam 'bendera' untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan 'bendera' perusahaan," ungkap Gazalba Saleh, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi.

Kepada 200 peserta yang menghadiri acara temu nasional tersebut, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yang dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan berujung penjara.

"Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam 'bendera' yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 persen hingga 30 persen," pungkas Gazalba.

'Pinjam Bendera' merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

Praktek 'pinjam bendera' juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggung jawab anggaran.

Sumber: beritasatu.com

1 Response to "Praktek Pinjam 'Bendera' dalam Tender Bisa Dipidana"

  1. Larangan praktek pinjam bendera diatur di peraturan perundang-undangan tentang apa,pasal berapa ya....terimakasih....

    ReplyDelete