Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


Pengadaan.web.id - Dalam pembangunan infrastruktur atau perekonomian di Indonesia, khususnya melalui Pengadaan Barang/Jasa bisa bersumber dari dana investasi dan hibah luar negeri. Oleh karenanya diperlukan lembaga yang bertugas untuk melakukan promosi investasi guna meningkatkan jumlah investor dan sekaligus untuk mendapatkan investasi bermutu yang dapat memperbaiki kesenjangan sosial dan mengurangi pengangguran. Lalu lembaga apa sih yang sebenarnya bertugas untuk memberikan pelayanan di bidang penanaman modal (investment) di Indonesia?. Tentunya sudah ada, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM atau dalam bahasa Inggris Investment Coordinating Board adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM tentunya diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yan kondusif. Uraian Tugas dan Fungsi BKPM akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini.

Sejarah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

BKPM berdiri sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang ditugaskan sebagai koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia (BI), serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Tugas Pokok BKPM

BKPM memiliki tugas pokok, yakni melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKPM

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Peraturan Presiden (Pepres) No 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal bisa dilihat disini

0 Response to "Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)"

Posting Komentar