Studi Kasus Perlakuan Pembayaran Kontrak pada Akhir Tahun Anggaran

Pengadaan.web.id - Setiap kali tahun anggaran berakhir, PPK senantiasa dihadapkan pada permasalahan pembayaran pada akhir tahun anggaran tersebut. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan pada Pasal 11 bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam rangka pembayaran APBN, Ditjen Perbendaharaan selalu mengeluarkan Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur batas waktu penyelesaian pembayaran pada akhir tahun anggaran. Permasalahan terjadi untuk pembayaran dimana penyelesaian pekerjaan dilaksanakan setelah batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai dengan akhir tahun anggaran. Permasalahan juga terjadi untuk pembayaran dimana hingga akhir kontrak ternyata penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, namun berdasarkan pertimbangan KPA penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan sisa pekerjaan hingga tahun anggaran berikutnya. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 tentang  Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran dan pedoman tentang Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran yang tertuang di dalam Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2014 seperti berikut ini:

  1. SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan 31 Oktober 2014 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 November 2014;
  2. SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai tanggal 1 sampai dengan 30 November 2014 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2014;
  3. SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2014 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2014.
Bagaimana perlakuan pembayaran kontrak terhadap pekerjaan penyelesaian pekerjaannya antara tanggal 23 sampai dengan 31 Desember, padahal SPM LS harus sudah diterima paling lambat 23 Desember? Serta bagaimana perlakuan pembayaran terhadap sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya?

Pembahasan

Untuk mempermudah pembahasan dua masalah diatas, maka dapat diilustrasikan dalam sebuah kasus sebagaimana berikut:

Contoh kasus:

Satker X mengadakan perikatan  kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung dengan PT Y senilai Rp1.500.000.000,00 dengan masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Uang muka ditetapkan sebesar 30% dengan pembayaran dilaksanakan melalui termin berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan, ditetapkan batas akhir pengajuan SPM LS ke KPPN adalah tanggal 23 Desember 2014.

Alternatif kasus 1

Bagaimana pembayaran kepada PT Y dimana penyelesaian pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014?

Berdasarkan contoh kasus tersebut, PPK harus menetapkan cut off penghitungan fisik sebelum proses pengajuan SPM LS ke KPPN. PPK bersama dengan Penyedia PT Y dan Konsultan Pengawas kemudian menghitung fisik pekerjaan yang sudah diselesaikan sampai batas waktu cut off tersebut.

Berdasarkan kasus diatas, misalnya PPK menetapkan cut off perhitungan fisik adalah tanggal 20 Desember 2014. Setelah dilakukan perhitungan bersama pada tanggal tersebut ternyata fisik baru diselesaikan 85%, maka simulasi perhitungan pembayarannya dapat digambarkan sebagai berikut:


Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, maka penyelesaian pembayaran dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada tanggal 23 Desember 2014, PPSPM mengajukan SPM LS kontraktual sebesar Rp270.000.000,00 terdiri dari Rp48.750.000,00 untuk progress pembayaran sampai dengan fisik 85%, Rp146.250.000,00 untuk sisa fisik pekerjaan yang belum dikerjakan sampai dengan 100% dan Rp75.000.000,00 untuk retensi pembayaran.

Merujuk Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014, PPSPM pada waktu mengajukan SPM LS ke KPPN wajib melampirkan:

  1. Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan rekanan sesuai format Perdirjen tersebut;
  2. Asli Jaminan/Garansi Pembayaran dari bank umum yang masa berlakunya sampai dengan berakhirnya masa kontrak dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran;
  3. Jaminan/Garansi bank tersebut diterbitkan oleh bank yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable sesuai format perdirjen tersebut;
  4. Surat Pernyataan PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan/garansi bank tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK sesuai format perdirjen tersebut;
  5. Asli surat kuasa (bermeterai cukup) kepada kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank sesuai format perdirjen tersebut;
  6. Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai persentase pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah 50 (lima puluh juta) rupiah, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebai penjaminan dari PPK sesuai format perdirjen tersebut;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari pihak ketiga/rekanan sesuai format perdirjen tersebut.

Berdasarkan ilustrasi perhitungan diatas, besarnya jaminan pembayaran yang harus dilampirkan adalah sebesar sisa pekerjaan yang belum dikerjakan yaitu Rp221.250.000,00.

  • Nomor dan tanggal jaminan/garansi pembayaran dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
  • PPSPM wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir.
  • Apabila pekerjaan telah diselesaikan 100% setelah masa kontrak berakhir, PPSPM dapat mengambil asli jaminan bank dan menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan PPK yang masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan.
  • Apabila BAPP tidak disampaikan ke KPPN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, Kepala KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung kas negara.
  • Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank, PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank tersebut dan menyetorkan ke kas negara dan untuk tahun-tahun berikutnya KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum tersebut.


Alternatif kasus 2

Bagaimana jika penyedia PT Y sampai dengan 31 Desember tidak menyelesaikan pekerjaan dan berdasarkan pertimbangan KPA PT Y diberikan kesempatan sampai TA 2015.

Berdasarkan contoh kasus diatas, apabila pada tanggal 31 Desember 2014 ternyata pekerjaan tidak diselesaikan oleh pihak ketiga, maka simulasi pembayaran sebagai berikut:


Langkah-langkah penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

  • PPK menghitung penyelesaian fisik pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, misalnya selesai 95%.
  • PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir.
  • Kepala KPPN akan akan mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung kas negara sebesar persentase pekerjaan yang tidak diselesaikan. Pada contoh kasus diatas adalah sebesar Rp123.750.000,00.
  • Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 4 Tahun 2015 pada Pasal 93 disebutkan:
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila:
  • kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
  • berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
  • pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaandapat melampaui Tahun Anggaran.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPK dapat memutus kontrak atau memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya. Namun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran beirkutnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  2. Penyedia barang dan/atau jasa harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang ditandatangani diatas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
  3. Berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA TA berikutnya melalui revisi anggaran.
  • PPK melakukan perubahan kontrak sebelum jangka waktu kontrak berakhir dengan ketentuan: 1. mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan TA berikutnya dari DIPA TA berikutnya;
          2.  tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
  • Penyedia menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan TA berikutnya kepada PPK sebelum penandatanganan perubahan kontrak.
  • KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada TA berikutnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenan dilampiri copy surat pernyataan kesanggupan yang telah dilegalisir KPA.
  • KPA harus menyediakan dana pada tahun anggaran 2015 melalui revisi DIPA sebesar Rp123.750.000,00.
  • Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan.
Ditulis oleh Pusdiklat AP,  Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M dengan Beberapa Pembaharuan.

Daftar Pustaka


Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 tentang  Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Perdirjen Nomor 37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2014.

0 Response to "Studi Kasus Perlakuan Pembayaran Kontrak pada Akhir Tahun Anggaran"

Post a Comment