Memahami Istilah Layanan Purna Jual di dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan.web.id - Membicarakan layanan purna jual di dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, maka kita bisa menilik lebih jauh mengapa suatu barang oleh ULP/Pejabat Pengadaan diwajibkan/disyaratkan di dalam dokumen pengadaan untuk dilakukan layanan purna jual. Hal ini biasanya terjadi karena barang yang dibelanjakan diperlukan adanya pemeliharaan atau maintenance dari pabrikan langsung. Layanan purna jual sendiri dapat didefinisikan sebagai jasa yang ditawarkan oleh produsen kepada konsumennya setelah transaksi penjualan dilakukan sebagai jaminan mutu untuk produk yang ditawarkannya atau layanan yang diberikan kepada user terhadap barang yang dijual dalam hal daya tahan dan kehandalan operasional. Layanan purna jual juga dapat berarti jasa yang diberikan oleh pabrikan/principal kepada user-nya setelah transaksi penjualan dilakukan sebagai jaminan mutu barang/jasa yang ditawarkannya.


Masa layanan purna jual telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/Per/5/2009 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa, yakni Layanan  purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

Persyaratan dukungan layanan purn ajual di dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan juga Perpres 70/2012 beserta petunjuk teknisnya, dapat dipersyaratkan dalam hal pengadaan barang dan/atau yang berkaitan dengan baran. Tidak semua pengadaan barang dapat diberikan layanan purna jual sehingga persyaratan tersebut sangat tergantung kepada bentuk dan waktu pemanfaatannya. Oleh karenanya pencantuman persyaratan purna jual menjadi sangat tergantung untuk jenis dan produk yang bagaimana yang harus dipersyaratkan.

Persyaratan Layanan purna jual didalam peraturan Presiden 54/2010 jo Perpres 70/2012 dinyatakan dalam kalimat yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan lingkup dan kebutuhan barang/jasa yang diadakan. Kalimat “layanan purna jual sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila dipersyaratkan) jelas disesuaikan dengan kebutuhan;

BARANG/JASA YANG DAPAT DIBERIKAN LAYANAN PURNAJUAL

Tidak ada peraturan yang menyatakan parameter atau batasan secara detail terhadap barang/jasa yang dapat diberikan layanan purna jual. Batasan barang/jasa yang dapat diberikan layanan purna jual hanya dijelaskan pada jangka waktu pemanfaatan minimal (sesuai dengan peraturan Mendagri di atas), yakni sekurang-kurangnya 1 (tahun). Pabrikan/principal wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan, apabila tidak menyediakan fasiltas tersebut pelaku usaha tersebut bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen/user.

Didalam SNI Tahun 2007, jenis layanan purna jual dibagi dua yaitu:

  1. Pelayanan purna jual selama masa garansi, berupa Jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian barang atau komponennya tidak berfungsi dengan biaya ditanggung oleh principal selama barang digunakan/dioperasikan.
  2. Pelayanan purna jual pasca garansi berupa Jaminan perawatan (service) berkala, perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang yang bersangkutan, ketersediaan teknologi, tenaga teknis yang kompeten serta bengkel perawatan dan perbaikan yang disediakan dengan biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Pelayanan purna jual ini dapat dilakukan oleh pabrikan/pelaku usaha itu sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk melaksanakannya.

Peraturan lain yang menjelaskan tentang layanan purna jual terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, lingkup Layanan Purna jual baik dalam masa garansi maupun pasca garansi berupa :
  • ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  • ketersediaan suku cadang;
  • penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  • penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.

KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan peraturan sebagaimana di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

  1. Layanan purna jual diberikan terhadap barang yang pemanfatannya berkelanjutan dan/atau jasa (terhadap jasa diberikan sesuai dengan kesepakatan).
  2. Layanan purna jual ini dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atau menunjuk pihak lain yang melakukannya.
  3. Lingkup layanan purna jual adalah ketersediaan suku cadang, jaminan mutu, daya tahan, ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center), penggantian suku cadang selama masa garansi yang diperjanjikan dan kehandalan operasional.
  4. Jangka waktu diberikannya minimal satu tahun.

Demikian penjelasan singkat tentang apa dan bagaimana layanan purna jual di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga ULP/Pejabat Pengadaan dapat secara objektif dalam menentukan barang yang akan dibelanjakan apakah dalam lingkup purna jual atau tidak ketika memasukan persyaratan tersebut di dalam dokumen pengadaan.

0 Response to "Memahami Istilah Layanan Purna Jual di dalam Pengadaan Barang/Jasa"

Post a Comment