PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi

Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien telah dimulai. Setelah diawali dengan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D), sekarang telah terbit peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah. Terbitnya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai pengganti PP 41/2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, adalah hal yang ditunggu-tunggu para penggiat pengadaan barang/jasa pemerintah. PP No. 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.



Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Untuk itu diperlukan penegasan sikap dari masing-masing daerah dalam menafsirkan amanat PP 18/2016 disinkronisasikan dengan amanat Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010).

PP 18/2016 Pasal 46 ayat (3) bahwa Badan Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

Terkait fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dijelaskan pada ayat 5 bahwa Unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang diemban oleh perangkat daerah setingkat badan meliputi salah satunya fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fokus kita ada pada poin fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diuraikan secara jelas pada ayat 6 mengandung 2 hal berikut:

  1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  2. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Sampai di sini peluang kelembagaan pengadaan barang/jasa untuk dapat menjadi permanen dan berdiri sendiri terbuka jelas.

Pertama: Perpres 54/2010 pasal 1 angka 8 mengamanatkan Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Artinya kriteria diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sudah dipenuhi.

Kedua: Syarat memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota. Pengadaan barang/jasa adalah komponen penting yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah. Disetiap perangkat daerah pasti terdapat fungsi pengadaan barang/jasa.

Dengan demikian tidak perlu ditafsirkan lebih jauh bahwa organisasi pengadaan barang/jasa menurut PP 18/2016 adalah Badan Daerah.

Pemahaman tentang penting terbentuknya organisasi pengadaan yang permanen dan mandiri dalam bentuk Badan Daerah rupanya sudah diamini oleh LKPP-RI. Hal ini tertuang tegas pada Surat Deputi Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia LKPP-RI yang ditujukan kepada Walikota Kota Pagar Alam (link surat klik disini). Surat ini sebenarnya ditujukan secara khusus menjawab pertanyaan Walikota Kota Pagar Alam namun terlanjur terkuak dimedia sosial. Sehingga ini memang bukan sikap resmi LKPP-RI secara luas yang bisa dijadikan dasar acuan. Namun setidaknya ada kesamaan pemahaman antara LKPP-RI dengan suara hati banyak pelaku pengadaan barang/jasa di daerah.

Status kelembagaan LKPP-RI, yang hanya lembaga setingkat kementerian, jelas membutuhkan dukungan yang besar dari seluruh pelaku pengadaan barang/jasa agar aspirasi didengar oleh Kementerian seperti Kemenpan dan Kemendagri.

Atau kemungkinan lain komunikasi antara lembaga negara yang kurang, jika tidak bisa dibilang tidak, harmonis. Selentingan kabar pada rapat koordinasi membahas PP 18/2016 yang lalu unsur lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa tidak terlihat aktif atau hadir dalam pembahasan sehingga unsur urusan pengadaan barang/jasa ini tidak maksimal dicarikan formulasinya. Wallahualam. Apapun itu ini menunjukkan bahwa adanya disharmonisasi komunikasi antar lembaga yang perlu diluruskan. Ini jika memang ada keinginan kuat untuk mewujudkan ekosistem pengadaan barang/jasa yang sehat.

Pengadaan dalam POAC

Dalam teori manajemen konservatif disebutkan 4 unsur manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC). Mari kita bahas satu persatu.

Negara ini menyadari betul bahwa perencanaan, pengorganisasian, pengawasan adalah unsur urusan utama yang memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota. Sehingga dibentuklah Bappeda, BKD dan Bawasda (Inspektorat). Ditingkat nasional Bappenas, BKN, BPKP dan BPK.

Tapi entah mengapa negara ini sama sekali tidak sadar atau tidak mau sadar bahwa unsur pelaksanaan manajemen pembangunan/keuangan itu adalah Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan barang/jasa adalah unsur utama yang memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Bentuk kelembagaan pengadaan barang/jasa setingkat Badan akan meminimalisir organisasi pengadaan barang/jasa dari intervensi kepentingan. Data KPK tahun 2014 tentang 18 modus operandi korupsi di pengadaan barang/jasa, yang dilansir melalui website B-Trust, menyebutkan hampir 80% modusnya adalah intervensi kepada pelaksana pengadaan. Kenapa intervensi ini sangat mudah terjadi? Jawabnya karena kelembagaan pengadaan masih belum permanen berdiri sendiri. Disisi lain dengan berbentuk Badan, kemandirian baik dari sisi program dan anggaran akan menjadi lebih kuat.

Kemandirian kelembagaan pengadaan barang/jasa otomatis menuntut perang lembaga pengadaan barang/jasa yang lebih dari sekedar memilih penyedia saja. Jikalau dibentuk Badan Daerah hanya untuk melaksanakan pemilihan penyedia saja tentu mubazir. Fungsi Pengadaan Barang/Jasa seperti amanat Pasal 1 angka 1 Perpres 54/2010 yaitu sejak perencanaan kebutuhan hingga diperolehnya barang/jasa, mencakup soal perencanaan kebutuhan dan pengendalian kontrak bahkan sampai dengan urusan disposal/serah terima barang/jasa. Proses pemilihan penyedia hanya bagian kecil dari pengadaan barang/jasa. Untuk itu sudah saatnya melepaskan kata “layanan” pada lembaga pengadaan barang/jasa. Penguatan peran sebagai Lembaga pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebuah keniscayaan. Usulannya tegas Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jika perlu LKPP-RI harus ber metamorfosis menjadi Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Nasional.

Kiranya cukup argumen tentang dibutuhkannya sebuah Lembaga Permanen Berdiri Sendiri bagi organisasi pengadaan barang/jasa. Bahwa ini bukan solusi paten untuk menyelesaikan persoalan adalah benar, namun setidaknya ini kunci bagi perbaikan dimasa datang. Jika Kemendagri, Kemenpan, LKPP-RI atau lembaga negara lain masih juga mengabaikan ini, maka selayaknya pelaku pengadaan barang/jasa bersuara. Harga mati kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah permanen dan berdiri sendiri!.

Sumber : Samsul Ramli

0 Response to "PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi"

Post a Comment