Di Forum Multilateral, RI Sampaikan Pelaksanaan Sistem E-procurement untuk Cegah Korupsi


Wina-Dalam sidang ke-7 sebagai pelaksanaan Konvensi PBB Melawan Korupsi, Indonesia menekankan pentingnya penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pencegahan korupsi.

The 7th Meeting of the Open Ended Intergovernmental Working Group on the Prevention of Corruption (Sidang ke-7 Kelompok Kerja Antar-pemerintah Tak Terbatas mengenai Pencegahan Korupsi -red) berlangsung di Wina, Austria, Senin (22/4/2016) waktu setempat.

"Teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sarana efektif dan efisien dalam upaya mencegah dan melawan korupsi," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/BAPPENAS Diani Sadiawati, mewakili Delegasi RI.

Delegasi RI menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia dalam mencegah dan memerangi korupsi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2012-2025.

"Salah satu langkah yang dilaksanakan Indonesia adalah penerapan e-government," imbuh Diani.

E-government ini memungkinkan pertukaran informasi secara cepat dan transparan di antara instansi pemerintah, juga dari pemerintah kepada sektor bisnis, serta dari pemerintah kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Delegasi RI juga menyampaikan pelaksanaan sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (e-procurement), sebagai amanat Perpres No. 54 Tahun 2010.

Melalui sistem tersebut, Indonesia telah mengembangkan sistem e-purchasing dan e-catalogue yang di dalamnya telah memuat lebih dari 40.000 produk dan hingga saat ini telah memiliki nilai transaksi lebih dari Rp 15 triliun.

Agar implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam mencegah korupsi dapat tetap berjalan efektif dan efisien, diperlukan regulasi yang mengatur sanksi bagi para perusahaan yang terbukti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di Indonesia sendiri sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi pidana, sanksi administratif serta dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional.

Sidang yang merupakan pelaksanaan The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi) ini akan berlangsung sampai Rabu (24/8/2016), dihadiri 200 delegasi dari 86 negara pihak, serta wakil dari organisasi regional dan internasional.

Kelompok Kerja dibentuk untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman antar negara mengenai tindakan dan kebijakan pencegahan korupsi.

Sidang kali ini difokuskan pada pembahasan mengenai peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pencegahan korupsi serta integritas dalam bidang olahraga.

Delegasi RI dalam sidang ini dipimpin oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI Rachmat Budiman dan beranggotakan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, KPK, serta KBRI/PTRI Wina.

Source : detikcom

0 Response to "Di Forum Multilateral, RI Sampaikan Pelaksanaan Sistem E-procurement untuk Cegah Korupsi"

Post a Comment