KPPU Beberkan Modus Persekongkolan Mafia Tender Proyek Pemerintah

Ilustrasi : Mafia Tender Pemerintah

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir banyak praktik persaingan bisnis yang tidak sehat, terutama yang selama ini banyak terjadi dalam proses lelang atau tender proyek pemerintah. Namun praktik tersebut selama ini banyak yang tak tersentuh pihak hukum.

Muhammad Syarkawi Rauf, selaku Ketua KPPU, mengungkapkan setelah melakukan pengamatan pada beberapa dokumen pengadaan/tender yang ada saat ini, setelah dilakukan evaluasi, setidaknya ada 2 modus operandi yang paling sering dipakai oleh mafia proyek tender tersebut.

"Indikasi paling mudah ditelusuri itu kepemilikan silang antar perusahaan yang ikut tender/lelang. Itu ada persaingan yang tak sehat di mana kami harus masuk ke situ. Misalkan ada 5 perusahaan yang ikut tender, padahal 3 dari 5 perusahaan itu dimiliki oleh satu orang yang sama, atau orang memiliki hubungan, jadi sebenarnya banyak persaingan semu dalam tender-tender," kata Syarkawi seperti yang dikutip oleh detikFinance, Kamis (28/1/2016).

Modus seperti ini, tambah Syarkawi, hampir sama dengan modus yang dilakukan oleh importir pangan yang selama ini sebenarnya dikuasai kelompok tertentu lewat beberapa perusahaan, agar mendapat kouta impor lebih banyak. Mereka memasukan perusahaan (read : perusahaan pendamping) hanya untuk meloloskan syarat syahnya tender, yakni diikuti oleh minimal 3 perusahaan.

"Misalnya di kelompok usaha yang jadi importir garam ada 19 perusahaan, tapi sebenarnya pemiliknya hanya 6 grup perusahaan importir saja. Di (impor) sapi kan juga sama. Kalau sedikit pemain, indikasi persekongkolan mudah terjadi," ujarnya.

Syarkawi melanjutkan, modus kedua yang kerap dipakai dalam persekongkolan tender, adalah kerja sama vertikal antara pemenang tender dengan pejabat penyelenggara tender, dalam hal ini PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. KPPU melihat, banyak perusahaan yang sebenarnya layak memenangkan tender dengan harga yang terbaik dibandingkan dengan perusahaan yang sudah dijadikan sebagai "pemenang" sebelumnya. Akan tetapi, kemudian didiskualifikasi dalam proses tender.

"Kita pelajari dokumen tender, ada indikasi persekongkolan vertikal pelaku usaha dengan pemilik proyek, apakah itu Pemda atau Pusat. Persekongkolan itu sifatnya vertikal antara pemilik proyek dan peserta tender agar bisa menyingkirkan pelaku usaha lain sesuai keinginan peserta tender lain," jelasnya.

4 Responses to "KPPU Beberkan Modus Persekongkolan Mafia Tender Proyek Pemerintah"

  1. Atas temuin ini sebaiknya KPPU segera mereferensikan kepada Pemerintah tuk segera membuat peraturan yg membatasi pembentukan Badan Usaha yg sejenis oleh satu orang beserta keluarganya ...
    Apabila ingin melakukan pengembangan usaha harus pada bidang yg berbeda sehingga hal ini jg akan memudahkan dlm pelaksanaan pengadaan ...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. nice review,,,

    mungkin gambaran di atas hanyalah secuil realita yang sudah tidak asing lagi diperankan oleh para "pemain" lelang.

    bukan hanya itu saja, namun terkadang TOR atauppun KAK yang dibuat terkadang bukan hasil dari tim yang mengajukan sendiri. Atau dengan kata lain sudah disiapkan oleh para rekanannya, sehingga terkadang syarat-syarat yang diajukan memberatkan para new comers atau pun lawan.

    Jika ada lawan lain yang memang lebih qualified, terkadang akan dicari-cari kembali kesalahannya. Bahkan hal tidak tertulis di peraturan yang diunggah pun bisa dijadikan alasan rekaan. Lalu penyedia barang yang terbiasa mncium gerak-gerik ini hanya diam dan newcomer dari penyedia barang/jasa kualifikasi kecil tidak mampu untuk melakukan sanggah.

    Secara teknis pun masih bisa dimainkan, walau sistem lelang yang digunakan saat ini melalui sistem lpse secara online yang tidak mengecilkan kemungkinan bertemunya tim penyedia dengan para penyedia.

    Memang tidak semua hal tersebut dilaksanakan di setiap lpse. Maih banyak pula lpse yang bersih dalam menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa.

    BalasHapus
  4. modus yang paling merakyat adalah persyaratan personil, peralatan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. disyaratkan harus memiliki personil dengan SKA dan SKT yang beraneka ragam, harus memiliki peralatan yang beraneka ragam dan metoda yang dikatakan tidak sesuai. hanya formalitas tak berkualitas, tujuannya hanya satu agar tidak ada peserta lelang yang ikut menawar sehingga pekerjaan itu tetap aman dan selamat menikmati feenya.

    BalasHapus