Guna Mendapatakan Win-win Solution dalam Sengketa Lelang, LKPP Berharap BPS-PBJP Segera Terbentuk


Tangsel - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Diseminasi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Barang/Jasa Pemerintah (BPS-PBJP), 30/11 – 1/12, di Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan selama dua hari ini meliputi diskusi intensif yang terbagi dalam tiga tema pokok dengan moderator Direktur Penanganan Permasalahan Hukum R Fendy Dharma Saputra. Kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan inovasi dalam mengatasi sengketa pengadaan/lelang ini diharapkan bisa secepatnya terbentuk Badan Penyelesaian Sengketa Barang/Jasa Pemerintah (BPS-PBJP) sehingga dalam mekanisme penyeleseaian sengketa lelang didapatkan win-win solution dari masing-masing pihak.

Sejumlah pembicara hadir memberikan materi dalam desiminasi kali ini, antara lain adalah arbriter BANI dan Penyusun Naskah Akademis UU Pengadilan Pajak Tjip Ismail, akademisi Unair Emanuel Sudjatmoko, praktisi pengadaan IAPI Willem Siahaya, Kapuslitbangsiskumnas BPHN Pocut Eliza, Sekjen Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia/BADAPSKI Sarwono Hardjomuljadi, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Arijanta, Kapuslitbang Mahkamah Agung Basuki Rekso Wibowo.

Acara ini dihadiri sekitar 60 peserta yang berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta perwakilan Asoasiasi seperti Indonesian Procurement Watch, IAPI, Asoasiai pengacara APPBJI,  Kegiatan ini terbagi dalam tiga sesi diskusi, yaitu Landasan filosofis, yuridis, sosiologis; Kelembagaan dan penganggaran serta Independensi lembaga dan kekuatan mengikat putusan.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Ikak G Patriastomo menyatakan pembentukan suatu badan untuk menyelesaikan sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah dirasa sudah sangat mendesak.

Menurutnya, masih banyak permasalahan pengadaan yang muncul, baik itu dalam proses perencanaan, pelaksanaan ataupun pasca kontrak. Selain itu, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan karena selalu merasa disalahkan. Dari sisi pengguna, banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merasa khawatir ketika sengketa berujung ke ranah pidana.

“Untuk itu para pihak harus bertemu, mendiskusikan dan mencari titik temu. Bahkan mencari solusi yang menguntungkan. Karena, sekali ada yang dirugikan, maka implikasinya jadi panjang. Kita perlu memfasilitasi proses tadi dengan cara sederhana,” tegas Ikak.

Ikak menambahkan, apabila sengketa di bawa ke ranah pidana ataupun badan arbitrase akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, lebih dari 70 persen pengadaan barang/jasa nilainya hanya diantara 5-10 miliar.  “ Nah, ini yang kita harus fasilitasi. Apakah dari komunitas, pemerintah atau secara sukarela. Membangun mekanisme untuk menyelesaikan dispute.” Lanjutnya.

Ia berharap agar ada terobosan agar mekanisme pembentukan sebuah badan penyelesaian sengketa dapat sesegera mungkin dapat dibentuk. “Jangan berlama-lama, karena banyak teman di dunia usaha yang mengeluhkan tidak adanya mekanisme penyeleseaian sengketa yang berupa win-win solution.” tekan Ikak.

Deputi menambahkan, diskusi dapat menghasilkan titik temu mengenai bentuk badan yang akan dibentuk. Ia berharap kegiatan ini dapat berlangsung dengan produktif dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Pun, jika ada penambahan peraturan, alternatif yang ada cukup banyak. “Bisa undang-undang, peraturan presiden, peraturan kepala. Silakan dibahas bersama,” pesan dia.

Diseminasi Pembentukan BPS-PBJP merupakan salah satu rangkaian dari inisiasi pembentukan badan yang sudah dimulai sejak awal tahun 2015. Rencana pembentukan BPS-PBJP akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan secara bertahap di tahun 2016.

0 Response to "Guna Mendapatakan Win-win Solution dalam Sengketa Lelang, LKPP Berharap BPS-PBJP Segera Terbentuk"

Post a Comment