Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Welding Simulator

Berikut ini adalah contoh KAK Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Welding Simulator yang terdiri dari latar belakang mengapa diperlukan belanja modal pengadaan welding simulator, dasar hukum, tujuan dan maksud belanja pengadaan barang tersebut, hingga analisa kebutuhannya. Silahkan disimak dan semoga bermanfaat.



A. Latar Belakang
Salah satu sektor pembangunan yang sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi DKI Jakarta adalah sektor ketenagakerjaan. Sektor ini sebaiknya justru masuk dalam program dedicated atau prioritas karena menyangkut pembangunan manusia baik secara obyek mau pun subyek.

Rencana pembangunan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu sebenarnya sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Tahunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Karena itu pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya salah satunya adalah Pusat Pelatihan Kerja Derah Jakarta Barat.

Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan. Sementara pada Pasal 10-nya, dinyatakan bahwa pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pelatihan kerja di selenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.

Arti penting pelatihan kerja sudah tentu menyangkut pula pada keberadaan lembaga pelatihan kerja.Di era otonomi daerah, peran lembaga pelatihan kerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah juga sangat penting mengingat pembangunan lintas sektoral yang dilakukan pemerintah daerah pasti memiliki tujuan yang salah satunya adalah untuk meningkatkan keterampilan kerja bagi masyarakat untuk mengisi lapangan pekerjaan.

Permasalahan yang dihadapi Pusat Pelatihan Kerja Derah Jakarta Barat adalah kurangnya peralatan penunjang praktek di PPKD Jakarta Barat khususnya untuk pelatihan Las Listrik berupa welding simulator yang masih belum mencukupi untuk menunjang praktek bagi siswa.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara;
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  15.  Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 229 tahun 2014 tentang Organisasi danTata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  17. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Daerah;
  18. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.


C. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Maksud dari pelaksanaan pengadaan welding Simulator adalah sebagai sarana penunjang dalam melindungi siswa dari cahaya/sinar Ultraviolet (UV) di saat praktek pelatihan Las listrik.

2. Tujuan

Dengan adanya peralatan penunjang berupa Welding simulator untuk pelatihan Las listrik yang modern dan mengikuti perkembangan teknologi industri maka akan mempermudah bagi siswa untuk menjaga kesehatan kulit dan mata di saat proses pelatihan Las listrik.

D. TARGET/SASARAN

Sasaran pelaksanaan tersedianya peralatan berupa Welding simulator sebagai sarana penunjang Pelatihan Kerja pada Pelatihan Las Listrik di Pusat Pelatihan Kerja Derah Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kesehatan siswa sehingga meningkatan keterampilan serta kemampuan dalam pelatihan Las listrik dengan rasa aman dan nyaman. Adapun secara rinci ruang lingkup dari Kegiatan dimaksud adalah :
a. Melihat kondisi kualitas cahaya/sinar ultraviolet (UV) di saat pengelasan, yang tidak baik untuk kesehatan kulit dan mata siswa.

b. Memperhatikan animo masyarakat akan kebutuhan pelatihan pada bidang Pelatihan Las Listrik.
c. Kegiatan Pengadaan ini dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh hari kalender) dan garansi produk selama 1 tahun (12 bulan).
d. Pada saat barang tiba ditempat dilakukan test commisioning dan training selama 5 hari.

E. ANALISA KEBUTUHAN

Welding Simulator adalah Alat atau mesin untuk simulasi pengelasan yang berguna untuk membentuk skill pengelasan secara simulasi dan tidak menggunakan bahan logam dan elektroda sesungguhnya sehingga lebih efisien.

Pada saat ini Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat telah memiliki 5 unit Welding Simulator untuk praktek pelatihan kejuruan teknik Las Listrik. Dengan jumlah siswa latih sebanyak 20 siswa setiap angkatannya, maka 1 alat welding simulator hanya dapat digunakan oleh 4 orang siswa, sedangkan menurut JICA (Japan International Cooperation Agency) dan ILO (International Labour Organization) 1 alat maksimum hanya boleh digunakan untuk 2 orang siswa latih agar mendapatkan hasil pelatihan yang maksimum. Oleh karena itu Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat mengajukan pengadaan Welding Simulator sebanyak 2 unit agar dapat mencapai standar internasional.

Spesifikasi teknis, dan persyaratan calon penyedia silahkan disesuaikan dengan kebutuhan di dalam pengadaan masing-masing intansi.

RIWAYAT HPS

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diawali dengan survei oleh Pusat Pelatihan Kerja Derah Jakarta Barat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tujuan mengetahui perkiraan harga dan ketersediaan barang di pasar berdasarkan spesifikasi yang telah ditentukan, kemudian dilanjutkan dengan proses pembandingan harga yang telah didapat melalui 3 (tiga) distributor (harga pembanding terlampir). Di dalam KAK lebih baik jika melampirkan riwayat HPS.

Demikian Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) BELANJA MODAL PENGADAAN ALAT PERAGA PENDIDIKAN (Welding simulator), untuk persyaratan atau acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud.

0 Response to "Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Welding Simulator"

Post a Comment