LKPP Lebih Prefer ke Katalog, Pengadaan Melalui Sistem Lelang Perlu Dihapuskan


Jakarta - Perkembangan pasar yang sangat dinamis dan tuntutan penyelenggaraan pengadaan secara efektif dan efisien dengan menggunakan e-katalog. Oleh karenanya LKPP dituntut untuk terus mengembangkan layanan yang sesuai dengan kondisi dewasa ini. Apalagi, mekanisme pasar dan dukungan teknologi informasi yang mutakhir memunculkan skema pengadaan yang lebih praktis.
Untuk menerapkan mekanisme pasar yang sesuai dengan kondisi saat ini, Kepala LKPP Agus Prabowo menilai praktik pengadaan melalui skema lelang perlu dihapuskan. Sebagai pengganti, peningkatan kualitas dan kuantitas e-purchasing atau e-katalog dapat menjadi solusi terbaik dalam mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini karena mekanisme pasar memerlukan sistem pelaksanaan pengadaan yang lebih efisien dengan tetap memerhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.  “Ke depan LKPP ingin menghapuskan lelang,” kata Agus dalam acara Sosialisasi Perka LKPP 22/2015 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan lelang selama ini, menurut Agus, sering kali diwarnai dengan kekhawatiran para pejabat pengadaan karena adanya penyimpangan penegakan hukum. Selain itu, ekosistem yang belum sesuai dengan aturan pengadaan juga menyulitkan terwujudnya penyelenggaraan pengadaan secara efektif, misalnya  saja aturan penggunaan anggaran tahun tunggal. “Coba terangkan kepada saya bagaimana caranya mengeksekusi pengadaan, dananya (dari) APBD perubahan (yang) temponya dua bulan?” tantang Agus.
Agus mengakui bahwa pelaksanaan lelang memang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Pengadaan melalui sistem lelang akan dihapus, kecuali untuk beberapa pekerjaan tertentu yang memang harus dilelang karena di pasar tidak ada, misalnya pekerjaan konstruksi.
Permintaan katalogisasi paket konstruksi, seperti jembatan dan rumah susun memang pernah diusulkan Pemprov DKI kepada LKPP. Namun, perhitungan yang rumit serta cakupan komponen biaya barang dan jasa yang sangat kompleks menyebabkan komoditas ini sulit untuk dikatalogkan. Oleh karenanya, LKPP lebih prefer ke katalog (e-katalog) untuk pengadaan barang/jasa, sedangkan yang masih bisa dilakukan untuk lelang adalah pekerjaan konstruksi.
Di sisi lain, LKPP tengah mengoptimalkan layanan dan sistem pengadaan untuk memfasilitasi kebutuhan seluruh K/L/D/I atas barang dan jasa. Penggiatan katalogisasi dilakukan secara kontinu, terutama untuk produk-produk strategis. “Kita akan pindahkan pasar itu ke sistem-nya  LKPP. Nah, itulah yang namanya e-katalog. Kalau sudah ada di katalog, tinggal purchase saja,” pungkasnya. Saat ini tercatat sudah ada 46 ribu produk yang telah dikatalogkan dan dikelompokkan atas 34 komoditas.
Source : LKPP.

0 Response to "LKPP Lebih Prefer ke Katalog, Pengadaan Melalui Sistem Lelang Perlu Dihapuskan"

Post a Comment