Indikasi Merugikan 1 M, Pengadaan Buku Anggota DPRD DKI Masuk di LHP BPK

Ilustrasi : Pengadaan Buku

JAKARTA - Masih ingat dengan kasus pengadaan enam buku anggota DPRD DKI yang masuk APBD 2014? Ternyata, kasus tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perwakilan Provinsi DKI Jakarta 2014.

Dalam dokumen LHP BPK halaman 270, dituliskan realisasi program tersebut berada di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen-red) Jakarta Barat.

"Realiasi belanja modal di Sudin Dikmen Jakbar tersebut diantaranya untuk kegiatan pengadaan buku bahan ajar (pengadaan buku-red). Terdiri dari enam kegiatan telah terealisasi seluruhnya senilai Rp2.925.022.000," demikian yang ditulis BPK dalam LHP, Kamis (20/8/2015).

Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa penulis enam buku tersebut adalah RAS, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, atau putri dari mantan PPK Sudin Dikmen Jakbar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Uniteruptable Power Supply (UPS) berinisial AU.

Kembali pada data yang tercantum dalam dokumen BPK perwakilan DKI Jakarta, menyatakan bahwa proses penulisan buku dilaksanakan sejak bulan Oktober 2013, atau bertepatan dengan proses penyusunan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014.

Dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sudin Dikmen Jakbar, diketahui bahwa pengadaan buku tersebut diusulkan sebanyak lima kegiatan saja, dan judul buku dalam RKA berbeda dengan judul buku yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dokumen LHP BPK menyatakan, penambahan kegiatan dan perubahan judul didasarkan hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI yang hanya ditandatangani oleh Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta, dan tidak melalui mekanisme pembahasan RAPBD antara legislatif dengan eksekutif.

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis barang, tulis BPK, sudah mengarah pada buku dengan spesifikasi tertentu yang sudah diarahkan kepada buku dengan spesifikasi tertentu. Mulai dari judul buku, bahan material, cover buku, jumlah halaman, dan lainnya.

Berdasar hasil pemeriksaan BPK, dokumen penyusunan HPS hanya didasarkan dari surat penawaran PT FS, dan tidak terdapat surat penawaran dari perusahaan lain.

"PT FS didirikan atas inisiatif saudara AU yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakbar, dengan cara meminta masing-masing pengurus untuk menjadi Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan. Proses pendirian perusahaan tidak dilakukan oleh kedua pengurus tersebut," begitu yang dituliskan oleh BPK.

Lebih lanjut, enam kegiatan buku seri 'Rona Batavia Rona Jakarta' juga dianggarkan di seluruh wilayah Sudin Dikmen lainnya di seluruh Sudin Dikdas di Jakarta dengan nilai keseluruhan Rp57.996.000.000. Hal tersebut tercantum di LHP BPK halaman 277.

Dengan adanya indikasi pengaturan, dan persaingan tidak sehat atas proses pengadaan buku tersebut, berindikasi merugikan daerah senilai Rp1.281.348.712.

source : news.okezone.com

0 Response to "Indikasi Merugikan 1 M, Pengadaan Buku Anggota DPRD DKI Masuk di LHP BPK"

Post a Comment